Saksi Kasus Suap Eks Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Kembalikan Duit Rp 9,5 M
Saksi Kasus Suap Eks Kepala Pajak Banjarmasin Kembalikan Rp 9,5 Miliar
Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara korupsi yang melibatkan pengajuan pajak di Kantor Pajak Pratama Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Salah satu perkembangan terbaru adalah pengembalian uang senilai Rp 9,5 miliar oleh seorang saksi dalam kasus ini. Pengembalian tersebut menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang yang dikembalikan berbentuk valuta asing dengan jumlah USD 530 ribu. Nilai tersebut setara dengan Rp 9,5 miliar berdasarkan kurs yang berlaku saat pengembalian dilakukan. Klarifikasi resmi ini disampaikan pada Rabu, 5 Agustus 2026, kepada wartawan yang mengikuti perkembangan kasus.
Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai USD 530 ribu atau ekuivalen dengan nilai Rp 9,5 miliar.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan identitas lengkap saksi yang mengembalikan uang tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi. Pengembalian uang ini menjadi materi penting dalam proses penyidikan karena perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai hubungan antara pemberian uang tersebut dengan proses pengajuan pajak.
Tiga Surat Perintah Penyidikan Baru Dikeluarkan
KPK telah melakukan pengembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini dengan mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pengembangan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Menurut Achmad Taufik Husein, tiga sprindik tersebut mencakup berbagai aspek pelanggaran dalam kasus ini. Sprindik pertama berkaitan dengan pemberian uang kepada pejabat negara. Sprindik kedua menyangkut penerimaan uang oleh pejabat terkait. Sementara itu, sprindik ketiga mengatur tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjadi bagian dari kasus ini.
Kemarin kita sudah sampaikan tim juga mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik, sprindik yang dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum.
Akar Kasus dari Pengajuan Restitusi PT Buana Karya Bhakti
Kasus suap restitusi pajak ini bermula dari permohonan yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti kepada KPP Madya Banjarmasin. Perusahaan tersebut mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024. Proses pemeriksaan terhadap pengajuan ini menghasilkan nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar.
Namun, setelah dilakukan koreksi terhadap beberapa komponen perhitungan, nilai lebih bayar disesuaikan menjadi Rp 1,14 miliar. Koreksi ini menyebabkan total restitusi yang harus diberikan kepada PT Buana Karya Bhakti menjadi Rp 48,3 miliar. Perbedaan antara nilai awal dan nilai koreksi ini menjadi salah satu fokus dalam penyelidikan KPK.
Restitusi pajak merupakan mekanisme yang memungkinkan wajib pajak mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan. Proses ini biasanya melibatkan pemeriksaan mendalam oleh petugas pajak untuk memastikan bahwa perhitungan pajak telah dilakukan dengan benar. Dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap pengajuan PT Buana Karya Bhakti mengungkap adanya indikasi ketidakberesan yang melibatkan pejabat pajak setempat.
Tiga Tersangka Utama dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan melibatkan seluruh pihak terkait.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Pertama, Dian Jaya Demega atau yang dikenal dengan inisial DJD, yang menjabat sebagai fiskus dan merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin. Kedua, Venasisus Jenarus Genggor atau Venzo, yang merupakan Manajer Keuangan PT BKB atau Buana Karya Bhakti.
Ketiga tersangka ini diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan kasus suap restitusi pajak. KPK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh tersangka untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan baik. Pengembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor perpajakan yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Suap Eks Kepala Pajak Banjarmasin
Berapa jumlah uang yang dikembalikan oleh saksi dalam kasus ini? Saksi mengembalikan uang senilai USD 530 ribu yang setara dengan Rp 9,5 miliar berdasarkan kurs yang berlaku saat pengembalian dilakukan.
Kapan saksi mengembalikan uang tersebut? Pengembalian uang dikonfirmasi pada Rabu, 5 Agustus 2026, sesuai dengan klarifikasi resmi dari KPK.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Terdapat tiga tersangka utama, yaitu Mulyono (mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin), Dian Jaya Demega (fiskus KPP Madya Banjarmasin), dan Venasisus Jenarus Genggor (Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
Apa yang menjadi akar kasus ini? Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi PPN lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024, yang awalnya menghasilkan nilai lebih bayar Rp 49,47 miliar sebelum dikoreksi menjadi Rp 1,14 miliar.
Bagaimana perkembangan terbaru penyidikan? KPK telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan baru yang mencakup pemberian uang, penerimaan uang, dan tindak pidana pencucian uang.
