Modus Congkel Jendela, Pembobol 4 Rumah dalam Semalam di Serang Ditangkap
Table of Contents
Modus Congkel Jendela Pembobol 4 Rumah di Serang: Sindikat Pencurian Tertangkap
Ceritaberkat.com – Polresta Serang Kota berhasil menangkap sindikat pencurian yang menggunakan Modus Congkel Jendela Pembobol 4 Rumah dalam satu malam. Kombes Yudha Satria, Kapolresta Serang Kota, mengonfirmasi bahwa kelompok ini dikenal dengan cara masuk ke rumah-rumah warga dengan mencongkel jendela. Barang-barang curian, termasuk uang tunai dan perangkat seluler, kemudian dijual kembali oleh para pelaku.
Kejadian ini bermula pada dini hari tanggal 10 Juli 2026, tepatnya sekitar pukul empat pagi waktu Indonesia Barat. Seorang korban yang dikenal dengan inisial DD terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa beberapa barang miliknya telah hilang. Ia tinggal di wilayah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan bahwa ponselnya serta sejumlah uang tunai telah dicuri.
Korban atas nama DD kehilangan iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan keterangan, saat itu korban sedang tertidur di dalam rumah. Para pelaku berhasil masuk dengan cara mencongkel jendela, ungkap Kombes Pol Yudha Satria, Kamis (30/7/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tim forensik dan petugas lapangan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selain itu, mereka juga mewawancarai beberapa saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Empat Korban Menjadi Target Pembobol
Hasil investigasi menunjukkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya menyasar satu rumah. Tiga tetangga korban DD juga menjadi target para pembobol. Mereka adalah SA, MH, dan MD. Sama seperti DD, ketiga korban ini juga kehilangan ponsel dan uang tunai dari rumah mereka. Total ada empat rumah yang menjadi korban dalam modus congkel jendela ini.
Kanit Jatanras Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Awalnya, polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti yang mengarah kepada pihak-pihak yang menerima hasil curian atau yang dikenal sebagai penadah.
Untuk keseluruhan tersangka, kami amankan di kediamannya masing-masing. Awalnya, kami menangkap tersangka SM (26) dan DI (36) yang bertindak sebagai penadah terlebih dahulu. Dari keterangan SM, diketahui bahwa ponsel hasil curian tersebut didapatkan dari saudara JL (38), tutur Iptu Angga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para penadah, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap JL sebagai eksekutor utama yang melakukan pembobolan. Selain itu, IL juga ditangkap karena perannya dalam menjemput JL setelah menyelesaikan aksinya di lokasi.
Dalam proses pemeriksaan, JL mengakui perbuatannya. Sementara itu, tersangka DI dan SM diketahui membantu menjual barang-barang hasil curian dengan harga yang bervariasi. Nilai jual barang-barang tersebut berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu tergantung jenis dan kondisi barang.
Menurut keterangan resmi, saat ini pihak kepolisian masih dalam proses pencarian iPhone yang hilang. Selain itu, polisi juga mengejar satu orang berinisial S yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO dari kelompok penadah tersebut.
Penjelasan Hukum dan Imbauan untuk Masyarakat
Para tersangka kini harus menjalani masa penahanan di sel tahanan Mapolresta Serang Kota. Mereka akan menghadapi berbagai pasal hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini. Pelaku pencurian disangkakan Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, penadah barang curian disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana koordinasi antara petugas kepolisian dan masyarakat dapat membantu mengungkap jaringan pencurian. Modus congkel jendela memang sering digunakan oleh para pelaku karena relatif mudah dilakukan dan tidak memerlukan alat khusus. Dengan adanya rekaman CCTV dan kesaksian warga, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh anggota sindikat ini.
Pihak Polresta Serang Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan memastikan semua jendela serta pintu rumah terkunci dengan baik, terutama pada malam hari. Jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar rumah, sebaiknya segera dilaporkan kepada petugas keamanan atau kepolisian terdekat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Pembobolan
Berapa jumlah tersangka yang ditangkap? Terdapat lima tersangka yang ditangkap, yaitu JL sebagai eksekutor, IL sebagai pengantar, serta SM, DI, dan S sebagai penadah.
Apa modus yang digunakan para pelaku? Para pelaku menggunakan modus congkel jendela untuk masuk ke rumah-rumah korban. Mereka mencongkel jendela yang terbuka atau rusak untuk masuk ke dalam rumah.
Berapa nilai barang curian yang berhasil dijual? Barang-barang curian dijual dengan harga bervariasi antara Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu tergantung jenis dan kondisi barang.
Apakah semua tersangka sudah tertangkap? Empat dari lima tersangka sudah tertangkap. Satu tersangka berinisial S masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
