Cegah TPPO, Rahayu Saraswati Dorong Sistem Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan
Table of Contents
Cegah TPPO: Rahayu Saraswati Dorong Perlindungan Kelompok Rentan
Ceritaberkat.com – Upaya Cegah TPPO Rahayu Saraswati Dorong sistem perlindungan komprehensif bagi masyarakat yang paling berisiko. Sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra, ia menekankan perlunya penguatan mekanisme nasional yang responsif terhadap perubahan modus eksploitasi. Langkah ini menjadi krusial mengingat dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang.
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyampaikan pernyataan tersebut saat memimpin Pertemuan Nasional Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JarNas APO) 2026. Acara berlangsung pada Selasa, 27 Juli 2026, di Hotel Mercure Batavia, Jakarta. Pertemuan dua hari ini mengangkat tema “Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi.”
Sinergi Lintas Sektor Diperlukan
Pertemuan ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari sektor berbeda. Peserta meliputi organisasi masyarakat sipil, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, media, dunia usaha, komunitas keagamaan, dan para penyintas. Tujuannya jelas: memperkuat kolaborasi nasional dalam menangani perdagangan orang yang semakin kompleks.
Perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Karena itu, sistem nasional kita juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan.
Kutipan ini disampaikan langsung oleh Rahayu Saraswati sebagai Ketua Umum JarNas APO. Ia menegaskan bahwa sistem nasional tidak boleh stagnan dan harus terus menyesuaikan diri dengan kondisi yang berubah.
Fokus pada Pelindungan Korban
Menurut Rahayu, keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses hukum. Aspek yang lebih krusial adalah memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai. Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan.
Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat. Saraswati menilai tantangan yang semakin kompleks tidak dapat ditangani oleh satu lembaga saja.
Tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian. Pertemuan Nasional ini merupakan ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah.
Agenda Strategis PerNas 2026
PerNas JarNas APO 2026 tidak hanya menjadi ajang konsolidasi, tetapi juga diisi agenda strategis. Di antaranya talkshow publik, penandatanganan nota kesepahaman dengan empat institusi, refleksi capaian jaringan, serta penyusunan arah strategis periode 2026-2027.
Talkshow bertajuk “Memperkuat Sistem Nasional untuk Pelindungan Korban Perdagangan Orang” menghadirkan Ketua Harian JarNas APO Romo Pascal, Ketua Harian Jiva Artha sekaligus penyintas Endang Supriyati, serta Wakil Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Enggar Pareanom.
JarNas APO dibentuk pada tahun 2018 dengan fokus memperkuat kolaborasi nasional dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Melalui advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, serta kemitraan lintas sektor, jaringan ini terus mendorong penguatan sistem nasional agar lebih tangguh dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang yang terus berkembang.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang TPPO dan Perlindungan Korban
Apa itu TPPO? TPPO adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mencakup eksploitasi manusia melalui berbagai modus seperti kerja paksa, pernikahan paksa, dan eksploitasi seksual.
Siapa saja kelompok rentan terhadap TPPO? Kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak, pekerja migran, masyarakat miskin, dan mereka yang tinggal di daerah rawan konflik atau bencana.
Bagaimana cara melaporkan kasus TPPO? Anda dapat melaporkan melalui hotline nasional 1500-777-777, menghubungi aparat penegak hukum setempat, atau melalui platform digital yang disediakan pemerintah.
Apa peran JarNas APO dalam pencegahan TPPO? JarNas APO berperan dalam advokasi kebijakan, penguatan kapasitas, layanan bagi penyintas, penelitian, kampanye publik, serta kemitraan lintas sektor untuk mencegah perdagangan orang.
Bagaimana teknologi mempengaruhi modus TPPO? Perkembangan teknologi digital memungkinkan pelaku TPPO menggunakan media sosial, platform online, dan aplikasi untuk merekrut korban dengan modus yang lebih canggih dan sulit dilacak.
