Prabowonomics untuk Nelayan

Prabowonomics untuk Nelayan

Ceritaberkat.com – Dalam suasana ketidakpastian ekonomi dunia yang semakin kompleks, disertai dengan fluktuasi harga energi yang tidak menentu, pemerintah Indonesia mengambil inisiatif strategis. Langkah ini mendapat sorotan khusus ketika Presiden Prabowo Subianto menyetujui skema harga istimewa untuk bahan bakar minyak jenis solar. Kebijakan ini memberikan tarif Rp 15.000 per liter kepada kapal perikanan dengan bobot antara 30 hingga 200 gross ton. Inisiatif ini bukan sekadar program subsidi biasa, melainkan mencerminkan pendekatan baru dalam mengelola instrumen ekonomi nasional.

Secara permukaan, banyak pihak menginterpretasikan kebijakan ini sebagai penambahan bantuan energi. Namun, analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa pemerintah sedang menerapkan visi berbeda tentang bagaimana negara seharusnya mendukung produktivitas masyarakat. Penting untuk dicatat bahwa langkah ini bukan awal dari keberpihakan pemerintah kepada sektor perikanan. Selama beberapa dekade terakhir, kapal nelayan dengan ukuran di bawah 30 GT telah menikmati solar bersubsidi dengan harga sekitar Rp 6.800 per liter. Skema ini dirancang untuk melindungi nelayan skala kecil dari beban biaya operasional.

Presiden Prabowo tidak menghapus mekanisme yang sudah berjalan, melainkan memperluas cakupan perlindungan kepada kapal berukuran 30-200 GT. Kelompok ini sebelumnya harus membeli solar dengan harga pasar industri yang bisa mencapai Rp 21.300 per liter. Melalui skema baru senilai Rp 15.000 per liter, pemerintah berhasil menutup kesenjangan perlindungan tersebut. Pelaku usaha perikanan skala menengah kini memiliki ruang lebih luas untuk terus berproduksi meskipun biaya energi terus meningkat.

Kebijakan ini tidak menggantikan subsidi yang sudah ada, tetapi memperluas manfaatnya. Tujuannya adalah menjaga rantai produksi perikanan nasional tetap solid dari hulu hingga hilir. Pilihan strategis ini memiliki dasar yang kuat. Dalam usaha penangkapan ikan, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 70 persen dari total pengeluaran operasional. Ketika harga solar naik mengikuti dinamika pasar energi global, banyak kapal terpaksa mengurangi aktivitas melaut. Biaya produksi yang melonjak tidak lagi sebanding dengan hasil tangkapan yang diperoleh.

Dampaknya merambat ke berbagai lapisan masyarakat. Pemilik kapal merasakan penurunan pendapatan, begitu pula anak buah kapal. Pasokan bahan baku untuk industri pengolahan ikan juga ikut terpengaruh. Distribusi ikan menjadi lebih sulit, dan pada akhirnya ketahanan pangan nasional mengalami tekanan. Di sinilah letak perubahan paradigma yang menarik perhatian. Negara tidak memilih intervensi langsung pada harga ikan atau memberikan bantuan tunai kepada pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah masuk pada akar masalah, yaitu menurunkan biaya produksi.

Prabowonomics: Pendekatan Baru dalam Ekonomi

Yang diperkuat bukan sisi konsumsi, melainkan kemampuan sektor perikanan untuk tetap menghasilkan. Dalam perspektif ekonomi pembangunan, pendekatan semacam ini jauh lebih produktif. Aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menghilangkan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap efisien. Cara pandang inilah yang dapat dibaca sebagai salah satu manifestasi Prabowonomics. Negara tidak diposisikan sekadar sebagai regulator yang mengawasi pasar, melainkan sebagai fasilitator yang hadir ketika biaya produksi mengancam keberlangsungan sektor strategis.

Intervensi dilakukan secara terukur agar kegiatan ekonomi tetap berlangsung, lapangan kerja tetap terjaga, dan produksi pangan nasional tidak terganggu. Namun, kebijakan ini memiliki dimensi lain yang jauh lebih menarik, yakni bagaimana negara memaknai amanat konstitusi.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selama ini, amanat tersebut sering dipahami sebatas penguasaan negara atas sumber daya alam. Padahal, maknanya jauh lebih luas, yaitu bagaimana nilai tambah yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam dikembalikan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks inilah kebijakan BBM bagi nelayan memiliki makna strategis. Skema harga khusus bagi kapal 30-200 GT didukung melalui pemanfaatan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang bersumber dari sektor sawit.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa nilai ekonomi yang dihasilkan dari satu sumber daya alam dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sektor produktif lainnya. Sawit dan perikanan memang berbeda komoditas, tetapi keduanya merupakan bagian dari kekayaan nasional yang harus saling menguatkan. Negara tidak membiarkan manfaat ekonomi berhenti pada satu sektor, melainkan mengalirkannya kembali untuk menjaga produktivitas rakyat. Inilah semangat pemerataan manfaat sumber daya alam yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 sekaligus pengejawantahan Sila Kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.