Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 M, Walkot Eri: Sing Salah ya Seleh
Table of Contents
Kasus Korupsi Pakan Hewan di KBS: Choirul Anwar Ditunjuk sebagai Tersangka dengan Nilai Rp 10,2 Miliar
Ceritaberkat.com – Surabaya kembali menjadi sorotan publik setelah adanya pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan mantan pimpinan institusi penting di kota tersebut. Choirul Anwar, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pengadaan pakan satwa. Jumlah kerugian yang diduga terjadi mencapai Rp 10,2 miliar, sebuah angka yang cukup signifikan bagi anggaran kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, segera memberikan respons tegas atas perkembangan kasus ini. Ia menegaskan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang telah lama ia pegang, yaitu bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah harus siap menanggung konsekuensi hukum tanpa terkecuali. Pernyataan ini disampaikan dengan penuh keyakinan di hadapan para wartawan yang meliput perkembangan terbaru.
Prinsip “Sing Salah Ya Seleh” dalam Penegakan Hukum
Eri Cahyadi menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam menerapkan prinsip keadilan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum, termasuk mereka yang berada di posisi strategis dalam pemerintahan kota.
“Ini berarti kita hari ini menunjukkan bahwa sing seperti yang selalu saya sampaikan, sing salah ya seleh,” ujar Eri Cahyadi saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/7/2026).
Kata-kata tersebut bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang telah dibuktikan melalui berbagai tindakan konkret dalam menangani masalah-masalah yang muncul di lingkungan pemerintah kota. Eri juga menegaskan bahwa pemkot memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Temuan Audit dan Kronologi Kasus
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian audit yang dilakukan secara rutin. Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa ia sendiri telah mengendus adanya indikasi penyelewengan sejak beberapa waktu lalu. Hasil audit menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam alokasi dana sebesar Rp 8 miliar yang kemudian menjadi fokus pemeriksaan Kejaksaan Tinggi.
Menurut Eri, detail mengenai penggunaan dana tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut melalui dokumentasi internal KBS. Ia juga menjelaskan bahwa laporan keuangan yang menjadi dasar pemeriksaan sebenarnya sudah ada sejak masa kepemimpinan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Meskipun laporan tersebut tercatat dalam kas, namun tidak disertai dengan realisasi dana yang sesuai.
“Ada di dalam kas laporan, tapi tidak ada uangnya mulai zaman Bu Risma sampai dengan ini ya kita buka semuanya. Sehingga apa, Tidak ada syak wasangka prosesnya dan ternyata informasinya ada sampai sekitar Rp 10 miliar,” jelas Eri Cahyadi.
Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Eri Cahyadi menekankan bahwa pemkot Surabaya tidak pernah berhenti melakukan audit secara berkala setiap tahunnya. Namun, pada tahun 2024, muncul kecurigaan yang lebih kuat sehingga pemkot memutuskan untuk melibatkan tim independen di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
Keputusan ini sejalan dengan pendekatan yang sama diterapkan pada kasus lain, seperti yang terjadi pada PD Pasar Surabaya. Eri Cahyadi menyebutkan bahwa ia juga meminta audit independen untuk PD Pasar berdasarkan rekomendasi BPK, menunjukkan konsistensi dalam menerapkan standar akuntabilitas tinggi.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem tata kelola keuangan di seluruh institusi pemerintah kota Surabaya. Dengan transparansi yang lebih terbuka dan proses audit yang komprehensif, pemkot berharap dapat mencegah terjadinya penyelewengan di masa mendatang. Masyarakat juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.
