Kemenhut Buru Aktor Lain di Kasus Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling

Kemenhut Buru Aktor Lain di Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling 3 Ton

Ceritaberkat.com – Investigasi mendalam mengenai kasus penyelundupan sisik trenggiling seberat tiga ton yang bernilai ratusan miliar rupiah terus berjalan intensif. Kementerian Kehutanan saat ini sedang mengejar beberapa pihak lain yang diyakini terlibat dalam jaringan internasional yang berkaitan dengan kasus besar tersebut. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan skala perdagangan ilegal yang semakin meluas ke berbagai negara tujuan.

Dalam kerangka penanganan perkara ini, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka berinisial TT yang berusia lima puluh sembilan tahun. Individu ini diketahui berperan dalam upaya penyelundupan tiga ton sisik trenggiling yang rencananya akan diekspor ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara. Barang bukti yang diamankan menunjukkan jumlah sisik yang sangat signifikan.

Tersangka TT menghadapi berbagai pasal hukum yang cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f yang digabungkan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Selain itu, tersangka juga terikat dengan Pasal 20 atau Pasal 21 serta Pasal 79 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdapat pula keterkaitan dengan Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (5) huruf a dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkembangan Kasus dan Calon Tersangka Tambahan

Para penyidik saat ini sedang mempersiapkan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah seluruh berkas perkara TT dinyatakan lengkap secara administratif, tim penyidik mulai mengembangkan kasus terhadap tiga calon tersangka tambahan. Ketiga individu ini diduga memiliki peran strategis dalam jaringan penyelundupan tersebut. Mereka diperkirakan berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung yang berkewarganegaraan Kamboja, serta perwakilan perusahaan yang mengatur proses pengiriman.

Pengembangan kasus ini bertujuan untuk membangun konstruksi perkara yang komprehensif dan memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Proses verifikasi data dan dokumentasi bukti sedang dilakukan secara sistematis untuk memperkuat dasar hukum perkara.

Perdagangan ilegal satwa liar bukan lagi kejahatan konservasi yang berdiri sendiri. Kejahatan ini telah bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dokumen, dan jaringan lintas negara untuk mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia. Negara harus merespons dengan penegakan hukum yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menjangkau pengendali serta penerima manfaatnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara tegas menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar Indonesia. Beliau juga mengecam keras praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan di pasar gelap internasional. Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa perdagangan ilegal satwa liar kini telah berkembang menjadi kejahatan transnasional yang terorganisir.

Dwi Januanto menambahkan bahwa pengembangan perkara dilakukan secara menyeluruh untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal satwa liar. Pihaknya juga menggandeng sejumlah instansi untuk melakukan penyelidikan yang lebih komprehensif. Pendekatan penegakan hukum tidak hanya mengikuti aliran barang, tetapi juga menelusuri aliran komunikasi, aliran keuangan, dan hubungan antar pelaku.

Bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, INTERPOL, serta otoritas negara mitra, kami memperkuat pertukaran informasi dan pengembangan perkara untuk membongkar jaringan lintas negara.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana lain, termasuk tindak pidana pencucian uang, pengembangannya dilakukan sesuai ketentuan hukum agar jaringan ini kehilangan sumber pembiayaan dan tidak dapat kembali beroperasi. Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa pengembangan terhadap tiga calon tersangka masih terus dilakukan.

Perdagangan ilegal satwa liar mengancam keanekaragaman hayati Indonesia secara serius. Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa jalur perdagangan, dokumen perusahaan, maupun hubungan lintas negara tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku kejahatan. Sebagaimana diketahui, Bea Cukai Tanjung Priok sebelumnya menggagalkan penyelundupan tiga ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar yang akan diekspor ke Kamboja. Pelaku penyelundupan menyamarkan sisik trenggiling itu dengan mi instan dan teripang untuk mengelabui petugas. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana Kemenhut Buru Aktor Lain di Kasus untuk memastikan keadilan bagi satwa dilindungi.