Fakta Terkini Kasus Whip Pink Berujung 2 Bos Pabrik Jadi Tersangka

Dua Pimpinan Pabrik Whip Pink Ditunjuk Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penyalahgunaan Gas N2O

Ceritaberkat.com – Perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus Whip Pink yang sedang ditangani oleh Badan Reskrim Polri menunjukkan kemajuan signifikan. Setelah melalui serangkaian penggerebekan dan pemeriksaan mendalam, otoritas kepolisian akhirnya menetapkan dua individu sebagai tersangka utama. Andy Hioe dan Jasen Hioe, yang merupakan ayah dan anak serta pemilik pabrik Whip Pink di wilayah Jakarta Pusat, resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka tersebut diduga kuat telah memproduksi serta mengedarkan persediaan medis atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar yang berlaku. Proses pemeriksaan terhadap mereka saat ini masih berlangsung, dengan Andy Hioe dan Jasen Hioe dipanggil untuk kedua kalinya sebagai tersangka. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal ini kepada para wartawan pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

Riwayat Penggerebekan dan Penangkapan

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi terhadap rumah produksi gas nitrous oxide (N2O) Whip Pink di Jakarta pada tanggal 13 April 2026. Dalam operasi tersebut, Bareskrim berhasil mengamankan ratusan tabung Whip Pink yang siap untuk diedarkan ke pasaran. Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu di ruko Gang Mantri, Kemayoran, dan di gudang Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara.

Selama penggerebekan berlangsung, polisi menemukan seorang pria berinisial SU yang berusia 56 tahun. Pria ini merupakan penjaga stok sekaligus pengirim barang. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Su, tim penyelidikan kemudian bergerak ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yakni ST, Sul, Sup, dan AS. Keempat orang ini merupakan karyawan yang terlibat langsung dalam produksi Whip Pink.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting. Barang-barang tersebut antara lain mesin pengisian gas N2O dari tabung besar dengan ukuran 27 Kg, 30 Kg, dan 32 Kg yang diisi ke tabung kecil merek Whip Pink dengan ukuran 580 gram, 640 gram, 950 gram, 1.320 gram, dan 2.050 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial E di sebuah kontrakan di Pulogadung, Jakarta Timur. Wanita ini merupakan admin sekaligus akunting penjualan produk Whip Pink.

Jaringan Distribusi dan Omzet Besar

Brigjen Eko menjelaskan bahwa produksi Whip Pink ilegal di bawah naungan PT SSS ini memiliki jaringan distribusi yang sangat luas. Terdapat 16 gudang yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, hingga Lombok. Omzet yang dihasilkan dari usaha ini mencapai hingga Rp 7,1 miliar.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa usaha tersebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi terus melakukan penyidikan hingga ke berbagai gudang PT SSS untuk memastikan tidak ada produk yang lolos dari pengawasan. Bareskrim juga mengungkap pengakuan saksi pekerja inisial AS yang mendapat perintah untuk mengubah strategi seusai meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Salah satu perubahan strategi tersebut adalah pemasangan label peringatan pada produk.

Dasar Hukum dan Proses Hukum Selanjutnya

Andy dan Jasen dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

“Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andy Hioe dan Jasen Hioe memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

“Dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, membenarkan bahwa Andy Hioe dan Jasen Hioe adalah pemilik pabrik Whip Pink di Jakarta Pusat yang digerebek. Keduanya merupakan ayah dan anak.

“Benar, TKP-nya yang di Kemayoran,” kata Zulkarnain.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pihaknya melakukan penindakan setelah maraknya penyalahgunaan N2O merek Whip Pink. Dia menyebut Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan undercover buy untuk mengetahui titik pengambilan produk.

Kasus Whip Pink ini menjadi perhatian publik karena semakin banyaknya pengguna gas N2O yang mengalami masalah kesehatan. Penetapan dua tersangka utama ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa izin dan tidak memenuhi standar. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan akhir dijatuhkan oleh pengadilan.