Sejarah Kapal Induk Pertama RI Usai DPR Setujui Hibah dari Italia
Table of Contents
Indonesia Resmi Terima Kapal Induk Pertama dari Italia Setelah Persetujuan DPR
Ceritaberkat.com – Proses panjang akhirnya membuahkan hasil. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menyetujui pemberian kapal induk pertama bagi Indonesia dari negara sahabat, Italia. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Kapal induk Giuseppe Garibaldi ini akan menjadi aset strategis baru bagi kekuatan maritim Indonesia. Nilai total hibah yang diterima mencapai angka yang cukup signifikan, yaitu sekitar 54 juta euro atau setara dengan lebih dari satu triliun rupiah dalam konversi nilai tukar saat ini.
Proses Persetujuan di Komisi I DPR
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto. Hadir pula sejumlah anggota komisi, termasuk Wakil Ketua Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.
Keputusan penerimaan hibah ini tidak lepas dari berbagai pertimbangan hukum dan administratif. Utut menjelaskan bahwa setiap penerimaan bantuan dari luar negeri memerlukan persetujuan resmi dari DPR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam (alat peralatan pertahanan dan keamanan), saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri,” jelas Utut dalam rapat.
Perwakilan dari kementerian terkait juga hadir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, dan Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi hadir dalam pertemuan tersebut.
Nilai Hibah dan Dasar Hukum
Kapal induk Giuseppe Garibaldi yang akan diserahkan oleh Pemerintah Republik Italia kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memiliki nilai sebesar EUR 54.022.426,67. Dalam konversi ke mata uang rupiah, nilai tersebut mencapai Rp 1.108.524.528.764,67.
“Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro,” ujar Utut.
Persetujuan ini juga didasarkan pada Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Menurut ketentuan tersebut, penerimaan hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus melalui persetujuan DPR.
“Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR,” sambung Utut.
Delapan Fraksi Setuju dengan Catatan
Dalam rapat tersebut, Utut menyatakan bahwa seluruh delapan fraksi di Komisi I DPR memberikan persetujuan bulat terhadap hibah kapal induk ini. Namun, ada dua catatan penting yang disampaikan oleh para anggota komisi.
“Kita delapan fraksi bulat, ada dua catatan yang mudah-mudahan diterima dengan baik itu bagian dari penguatan kapal untuk ini,” kata Utut.
Catatan pertama berkaitan dengan keterlambatan komunikasi awal mengenai rencana hibah ini. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyoroti bahwa parlemen Italia sebenarnya sudah menyampaikan rencana hibah sejak 8 Mei lalu, namun informasi tersebut baru sampai ke DPR dalam waktu dekat.
“Padahal, dalam catatan yang Bapak sampaikan, sejak 8 Mei ini sudah ada pemberian hibah disetujui parlemen Italia. Mungkin kami bisa ada prolog dulu dan kalau memungkinkan bisa diajak diskusi dari awal. Itu yang pertama,” ujar Hasanuddin.
Kekhawatiran Terhadap Usia Kapal
Catatan kedua yang disampaikan oleh TB Hasanuddin berkaitan dengan usia operasional kapal induk Giuseppe Garibaldi. Hasanuddin menjelaskan bahwa kapal tersebut sudah berusia 40 tahun, yang berarti sisa masa pakainya hanya sekitar 10 tahun lagi berdasarkan referensi normal untuk kapal perang.
“Dalam catatan kami, usianya itu sudah masa pakai 40 tahun sehingga masa kapal perang itu kalau kita mengacu pada referensi yang normal, itu juga sekitar 40, 45 tahun sehingga kapal Garibaldi ini sisa usia pakainya mungkin hanya 10 tahun saja,” tambahnya.
Hasanuddin menambahkan bahwa meskipun usia kapal cukup tua, Indonesia tetap harus mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Italia. Pemberian kapal induk ini merupakan bentuk kerja sama yang berharga bagi penguatan pertahanan maritim Indonesia.
“Yang kedua, kami harus mengucapkan terima kasih, seperti apa pun, kepada Pemerintah Itali yang telah dan mau memberikan hibah kepada Indonesia berupa kapal induk,” ujar TB Hasanuddin.
Rapat paripurna DPR kemudian mengesahkan penerimaan satu unit kapal induk ITS Giuseppe Garibaldi dari Pemerintah Italia. Dengan persetujuan ini, Indonesia resmi memiliki kapal induk pertama dalam sejarah pertahanan negaranya, meskipun dengan catatan bahwa kapal tersebut memerlukan perhatian khusus terkait pemeliharaan dan operasional mengingat usianya yang sudah mencapai empat dekade.
