BGN Pastikan Motor Listrik Hasil Pengadaan Era Dadan Akan Dimanfaatkan

BGN Pastikan Motor Listrik Hasil Pengadaan Era Dadan Akan Dimanfaatkan Secara Optimal

Ceritaberkat.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian resmi bahwa seluruh motor listrik yang diperoleh melalui proses pengadaan pada tahun 2025 akan segera dimanfaatkan oleh berbagai instansi pemerintah. Informasi ini disampaikan setelah beberapa kementerian dan lembaga mengajukan penawaran resmi untuk memanfaatkan kendaraan tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing. Langkah ini menunjukkan komitmen BGN dalam mengoptimalkan aset negara yang telah dibeli menggunakan anggaran publik.

Proses Seleksi dan Penentuan Pemanfaatan

Wakil Ketua BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa proses seleksi dan penentuan pemanfaatan masih berlangsung intensif. Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak akan terbengkalai atau menganggur. Beberapa instansi telah menunjukkan minat yang signifikan untuk menggunakan motor listrik tersebut dalam operasional harian mereka. Hal ini membuktikan bahwa kendaraan listrik memiliki nilai fungsional yang tinggi bagi berbagai sektor pemerintahan.

“Kan masih dalam proses yang sidik kan itu ya, tapi memang akan dimanfaatkan. Nah kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu ya, antara lain dari Kemensos juga ada, dari BPN juga ada, terus dari Pertanian juga sempat ada, dari Kemendesa juga sempat ada, tapi silakan mengajukan gitu,” kata Waka BGN Agustina Arumsari dalam jumpa pers di kantor BGN, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Agustina, tim BGN akan melakukan kajian mendalam mengenai kebutuhan spesifik setiap unit motor listrik. Awalnya, kendaraan tersebut direncanakan dialokasikan untuk operasional Kepala SPPG. Namun, setelah dievaluasi secara komprehensif, kebutuhan tersebut ternyata tidak sebesar yang diperkirakan sebelumnya. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan alokasi yang tepat dan efisien.

Alasan utamanya adalah fungsi utama para pejabat SPPG lebih berfokus pada pengawasan internal. Mereka tidak memerlukan kendaraan untuk melakukan kunjungan lapangan secara rutin. Selain itu, Agustina menyebutkan bahwa sebagian besar motor listrik yang diperoleh merupakan model trail, yang mungkin kurang cocok untuk penggunaan oleh para perempuan dalam konteks tertentu. Faktor model kendaraan menjadi pertimbangan penting dalam distribusi.

“Karena fungsi mereka kan sebenarnya lebih kepada pengawasan di dalam situ, mereka nggak yang perlu motor untuk ke lapangan dan sebagainya. Hanya memang kemarin kita bilang motor listrik sudah terlanjur motor trail loh, gitu. Artinya ya mungkin buat ibu-ibu kayaknya nggak cocok ya kalau motor trail,” ucapnya.

Model motor listrik menjadi salah satu faktor pertimbangan penting dalam menentukan alokasi. BGN memiliki dua jenis model, yaitu motor trail dan motor bebek. Setiap model memiliki kegunaan yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah penerima. Distribusi akan mempertimbangkan ketersediaan infrastruktur pengisian daya di setiap wilayah.

“Nanti misalnya oh untuk ibu-ibu yang nganterin apa, ompreng untuk MBG dikasihnya motor listrik. Nah yang nanti berapa, apa dikasihnya di daerah yang SPKLU-nya belum ada padahal itu motor listrik? Nah itu kan nggak bisa sembarangan. Jadi nanti pasti ada data yang masuk, dilihat sama-sama, nanti di daerah mana yang tepat karena sudah terlanjur itu motornya motor listrik,” ujarnya.

Agustina menegaskan bahwa motor listrik hasil pengadaan di bawah kepemimpinan Kepala BGN Dadan Hindayana akan tetap digunakan. Hal ini karena kendaraan tersebut telah dibeli menggunakan anggaran negara. Meskipun demikian, pemanfaatannya tidak terbatas hanya untuk kebutuhan internal BGN saja. Berbagai instansi dapat mengajukan permohonan sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.

“Tapi intinya akan dimanfaatkan tapi mungkin nggak semua juga untuk BGN lah ya, karena itu sudah dibayar oleh uang negara. Jadi mohon maaf kalau kemarin ada yang sempat mengungkap itu hasil korupsi, itu dibayar melalui uang negara bukan bukan hasil korupsi,” tegasnya.

Lebih jauh, Agustina menjelaskan bahwa pihak berwajib akan menuntut pertanggungjawaban dari para tersangka korupsi, termasuk Dadan Hindayana dan rekan-rekannya. Kerugian keuangan negara akibat mark-up akan dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme hukum yang berlaku. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

“Mark-up-nya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka itu, segala bentuk kerugian negara setor balik ke kas negara. Tapi harga aslinya berapa itu yang sekarang sedang dihitung oleh penyidikan, nanti mark-up-nya berapa balikin ke negara melalui mekanisme pengadilan tentunya. Jadi bukan hasil korupsi,” imbuhnya.

Proses perhitungan mark-up masih berlangsung oleh tim penyidik. Hasil akhir akan menentukan besaran kerugian yang harus dikembalikan. Mekanisme pengadilan akan memastikan seluruh dana yang hilang dapat kembali ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas.