Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap
Table of Contents
Operasi Penegakan Hukum: Dua Pemasok Bahan Baku Narkotika Karisoprodol Ditangkap di Jakarta Timur
ceritaberkat.com – Polisi berhasil mengungkap sebuah laboratorium gelap yang beroperasi secara diam-diam untuk memproduksi narkotika jenis karisoprodol. Lokasi fasilitas produksi ilegal ini berada di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Barat menjadi unit yang memimpin operasi pembongkaran ini. Dalam aksi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pemasok bahan baku utama bagi laboratorium tersebut.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyelidikan terhadap laboratorium gelap pembuatan karisoprodol yang sebelumnya telah dibongkar di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Melalui proses penyelidikan yang mendalam, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 308 ribu butir tablet karisoprodol yang siap untuk diedarkan ke pasaran. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut memiliki skala yang cukup besar.
Identitas dan Peran Tersangka
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menyampaikan bahwa penyidik telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya memiliki inisial MH dan VW dan diyakini memiliki peran krusial sebagai pemasok bahan baku karisoprodol. Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026, dalam keterangannya kepada media.
“Kini penyidik kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MH dan VW sebagai pemasok bahan baku karisoprodol,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Kedua tersangka tersebut ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, tanggal 30 April, sebagai hasil dari pengembangan kasus yang sedang berlangsung. MH dan VW diduga memiliki hubungan erat dengan proses produksi narkotika jenis tablet karisoprodol di laboratorium gelap tersebut. Mereka bertanggung jawab dalam menyediakan bahan mentah yang dibutuhkan untuk kegiatan produksi.
Barang Bukti yang Disita
Sejumlah besar bahan baku berhasil disita oleh petugas kepolisian selama operasi ini. Barang-barang tersebut diyakini akan digunakan untuk memproduksi narkotika dalam jumlah yang signifikan. Detail barang bukti yang diamankan meliputi 30 drum karisoprodol dengan berat masing-masing 25 kilogram, sehingga total beratnya mencapai 750 kilogram. Selain itu, terdapat juga 5 drum lidokain dengan berat keseluruhan 125 kilogram.
Barang bukti lainnya adalah 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram. Ketika dijumlahkan, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku. Jumlah ini menunjukkan bahwa laboratorium tersebut beroperasi dengan kapasitas produksi yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pasar.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika,” jelasnya.
Asal Bahan Baku dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa bahan baku tersebut kemungkinan besar diperoleh dari salah satu negara di kawasan Asia. Informasi ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh para penyidik. Proses investigasi bertujuan untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut.
“Hal ini guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan baku narkotika tersebut,” ucapnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Para penyidik sedang mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para tersangka dengan jaringan internasional serta kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam rantai pasok maupun produksi narkotika ini,” tutupnya.
Landasan Hukum Penahanan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dituduh melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika. Terakhir, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir. Dengan menangkap pemasok bahan baku, diharapkan rantai produksi narkotika dapat terputus dan mencegah peredaran lebih lanjut ke masyarakat.
