Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
Table of Contents
Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
ceritaberkat.com – Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) telah resmi Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga yang terlibat dalam kasus pelecehan di lingkungan kampus. Langkah administratif ini diambil setelah munculnya dugaan kekerasan verbal yang menyasar sejumlah anggota civitas akademika Fakultas Vokasi. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 26 korban yang terdiri dari mahasiswa dan dosen di lingkungan kampus tersebut. Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial setelah adanya aduan resmi mengenai percakapan yang dinilai tidak etis dalam grup WhatsApp.
Langkah nonaktifasi ini merupakan bagian dari prosedur penanganan yang bertujuan memastikan proses investigasi berjalan optimal. Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, yang menjabat sebagai Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unesa, mengonfirmasi bahwa keenam terlapor telah dicabut hak-hak akademik mereka sementara waktu. Nonaktifasi ini mencakup seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus lainnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Tindakan ini bukan merupakan sanksi akhir, melainkan langkah awal dalam penanganan kasus.
Prosedur Penanganan dan Asas Praduga Tidak Bersalah
Menurut penjelasan resmi dari pihak kampus, langkah nonaktifasi ini bukan merupakan sanksi akhir. Tindakan tersebut merupakan bagian integral dari prosedur penanganan yang bertujuan menjaga independensi proses pemeriksaan. Unesa juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahap penanganan kasus ini. Pendekatan yang diterapkan berorientasi kuat pada perlindungan dan pemulihan korban.
Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan, kata Iman dalam keterangan resminya pada Minggu, 19 Juli 2026.
Berbagai bentuk pendampingan telah disiapkan untuk memastikan kesejahteraan para korban. Layanan yang diberikan mencakup dukungan psikologis untuk membantu pemulihan mental, bantuan hukum untuk aspek legalitas, serta dukungan akademik berkelanjutan agar proses belajar tidak terganggu. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi selama proses penanganan berlangsung.
Asal Mula Kasus dan Jumlah Korban
Kasus ini bermula dari adanya aduan resmi mengenai riwayat percakapan yang dinilai tidak etis dalam sebuah grup WhatsApp. Enam mahasiswa Fakultas Vokasi menjadi terlapor dalam kasus ini. Percakapan yang beredar luas di media sosial tersebut segera ditindaklanjuti setelah Satgas PPK Unesa menerima laporan resmi dari pihak terkait. Sejak laporan diterima, Satgas PPK Unesa telah menangani perkara tersebut sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya, jelasnya.
Iman menjelaskan bahwa terdapat mekanisme ketat yang dilakukan dalam penanganan kasus ini. Proses dimulai dari penerimaan laporan, dilanjutkan dengan penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga akhirnya penetapan sanksi oleh rektor. Pendekatan yang digunakan bersifat berperspektif korban dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapannya.
Hingga saat ini, proses penanganan masih terus berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang melibatkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, kasus tersebut melibatkan enam terlapor. Sementara itu, jumlah terduga korban mencapai 26 orang, yang terdiri atas mahasiswa dengan empat orang di antaranya merupakan dosen. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Unesa berharap dapat memberikan keadilan bagi para korban sekaligus memastikan proses akademik tetap berjalan dengan baik.
