Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap
Table of Contents
Pelaku Pencurian Motor di Bekasi Tertangkap Setelah Tinggalkan Kendaraan di TKP
Operasi Penangkapan Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor
ceritaberkat.com – Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi – Tim kepolisian berhasil menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah pria yang diidentifikasi dengan inisial D dan AM, dengan AM juga dikenal sebagai K. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan setelah polisi menemukan sepeda motor yang diduga digunakan oleh para pelaku tertinggal di lokasi percobaan pencurian.
Iptu Augusman Harefa, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, menjelaskan bahwa proses penangkapan dimulai ketika petugas menemukan sepeda motor yang ditinggalkan oleh tersangka. Kendaraan tersebut ditemukan di lokasi saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan mengenai percobaan pencurian. Temuan ini menjadi titik awal penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan kedua tersangka.
“Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026,” ujar Augusman dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut keterangan resmi dari pihak kepolisian, awalnya petugas menerima informasi mengenai adanya percobaan pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. Ketika tim polisi tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tempat kejadian perkara, mereka menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan alat yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya. Temuan ini menjadi petunjuk penting dalam mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang ditemukan, petugas kepolisian kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Serang Baru.
“Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Setelah mengetahui keberadaan kedua tersangka, tim Opsnal Reskrim segera bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol yang terletak di Desa Ridogalih. Kedua tersangka, D dan AM, berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, keduanya kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu kunci berbentuk T yang diduga merupakan alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dan penegakan hukum yang akan dilakukan.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Iptu Augusman menekankan bahwa kepolisian tidak akan segan untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah mereka.
“Setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh,” ucapnya.
Saat ini, para penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kedua terduga pelaku. Proses penyidikan juga telah dilengkapi dengan administrasi yang diperlukan, serta dilakukan koordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum. Kedua tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” sambungnya.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis bukti, pihak kepolisian berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat sekitar. Proses penyidikan yang dilakukan juga mengedepankan asas praduga tak bersalah, memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.
Komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi terus diperkuat melalui berbagai operasi dan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Program ini tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada pencegahan kejahatan dan perlindungan masyarakat secara menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari di wilayah Bekasi.
