Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
Table of Contents
Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap Setelah Diduga Cabuli 32 Murid SD
ceritaberkat.com – Diduga Cabuli 32 Murid SD Kakek – Kasus pencabulan massal yang mengguncang masyarakat Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap tuntas. Kakek berusia 60 tahun dengan inisial MD, yang dikenal sebagai pemilik warung di dekat sebuah sekolah dasar, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap 32 siswa perempuan selama beberapa bulan terakhir. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan jumlah korban yang cukup besar dalam satu periode waktu.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, peristiwa ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh orang tua korban. Awalnya, hanya tiga siswa yang berani melaporkan bahwa mereka telah mengalami pencabulan dari kakek pemilik warung tersebut. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Manggala pada bulan Juni 2026 silam. Keluhan pertama ini kemudian memicu proses pendataan yang lebih luas oleh petugas terkait.
Proses Pendataan Mengungkap Jumlah Korban yang Luas
Kasus ini semakin menarik perhatian setelah dilakukan pendataan lebih lanjut oleh petugas terkait. Fony Ataul, seorang pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, menjelaskan bahwa jumlah korban terus bertambah seiring dengan proses pendampingan yang intensif.
“Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,” ujarnya.
Proses pendataan ini dilakukan melalui pertemuan yang melibatkan UPTD PPA Pemkot Makassar, para orang tua murid, serta guru-guru sekolah. Setiap siswa yang melaporkan mengalami pencabulan dicatat dan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan keakuratan data. Pendekatan yang dilakukan secara bertahap memungkinkan lebih banyak korban berani mengungkapkan pengalaman mereka.
Waktu dan Tempat Kejadian Pencabulan
Fony Ataul juga menguraikan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi dalam berbagai situasi. Para siswa umumnya membeli jajanan di warung milik MD saat mereka sedang berada di sekitar sekolah. Waktu-waktu yang sering terjadi pencabulan meliputi jam istirahat sekolah, saat siswa hendak pulang, maupun sebelum masuk ke dalam kelas.
Warung yang menjadi lokasi kejadian ini terletak tepat di depan sekolah dasar tempat para korban bersekolah. Hal ini memudahkan para siswa untuk datang ke warung tersebut setiap hari. MD yang berusia sekitar 60 tahun ini telah lama dikenal sebagai pemilik warung yang ramah dan sering dikunjungi oleh siswa-siswa sekolah. Kedekatan lokasi ini menjadi faktor penting dalam tingginya jumlah korban.
Penindakan Hukum dan Status Tersangka
Iptu Ariyanto, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima beberapa laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Pelaku telah ditahan sejak hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi. Penahanan dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu proses penyelidikan.
“Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu,” ujar Ariyanto.
Para petugas kepolisian juga sedang melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk untuk memastikan bahwa semua korban dapat mendapatkan keadilan. Proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk sekolah, UPTD PPA, dan keluarga korban.
Peran UPTD PPA dalam Pendampingan Korban
UPTD PPA Pemkot Makassar memainkan peran penting dalam memberikan pendampingan kepada para korban. Selain melakukan pendataan, petugas juga memastikan bahwa setiap korban mendapatkan dukungan psikologis dan hukum yang diperlukan. Proses ini melibatkan komunikasi intensif dengan orang tua dan wali murid untuk memastikan kesejahteraan para siswa.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota dan masyarakat Makassar. Berbagai pihak berharap bahwa proses hukum akan berjalan lancar dan para korban dapat pulih dari trauma yang mereka alami. Petugas juga terus melakukan pendekatan kepada siswa-siswa lain yang mungkin menjadi korban namun belum melaporkan kejadiannya. Dengan adanya 32 korban yang telah teridentifikasi, kasus ini menjadi salah satu pencabulan massal terbesar yang pernah terjadi di Makassar.
