Gagal Ikut Ujian Skripsi, Mahasiswi UNG Laporkan Ketua Jurusan ke Ombudsman
Table of Contents
Mahasiswi UNG Laporkan Kasus Gagal Ikut Ujian Skripsi ke Ombudsman
ceritaberkat.com – Gagal Ikut Ujian Skripsi Mahasiswi UNG Laporkan – Kasus Gagal Ikut Ujian Skripsi Mahasiswi UNG kembali menjadi perhatian publik setelah Syarifah Aslamiyah, seorang mahasiswi berusia 25 tahun, resmi mengajukan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Pengaduan ini ditujukan kepada Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Citra FIL Dano Putri, dengan dugaan praktik maladministrasi yang menghambat proses akademik. Syarifah yang merupakan mahasiswa semester XIV merasa hak-haknya sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil oleh pihak jurusan.
Detail Pengaduan Gagal Ikut Ujian Skripsi Mahasiswi
Syarifah Aslamiyah secara resmi menyampaikan laporannya pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Sebagai mahasiswa tingkat akhir, ia merasa bahwa kebijakan yang diambil oleh pimpinan jurusan telah merugikan hak-hak akademiknya secara signifikan. Dalam pernyataannya, mahasiswi tersebut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kemungkinan kehilangan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan pendidikan sarjananya. Gagal Ikut Ujian Skripsi Mahasiswi ini menjadi alasan utama mengapa ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke lembaga pengawas pelayanan publik.
“Iya, saya melaporkan aduan ini ke Ombudsman Gorontalo karena saya dilarang ujian hasil skripsi, saya terancam kehilangan kesempatan menyelesaikan studi,” ujar Syarifah dalam wawancara yang dilansir oleh detikSulsel pada Minggu, 19 Juli 2026.
Pengaduan yang disampaikan oleh Syarifah bukan sekadar keluhan pribadi, melainkan representasi dari ketidakadilan prosedural yang dirasakan oleh mahasiswa. Ia merasa bahwa hak-hak sebagai mahasiswa tidak diberikan secara adil oleh pihak jurusan. Kerugian yang dialami mencakup aspek materiil maupun non-materiil, mengingat proses akademik yang telah dijalani tidak sesuai dengan harapan dan prosedur yang seharusnya berlaku.
Respons Ketua Jurusan Terhadap Kasus Gagal Ikut Ujian Skripsi
Merespons laporan yang diterima, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, Citra FIL Dano Putri, menepis tuduhan bahwa mahasiswinya dilarang mengikuti ujian skripsi. Menurut pihak jurusan, keputusan tersebut didasarkan pada kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan oleh universitas. Citra menegaskan bahwa ketidaktercapaian status kelulusan bagi Syarifah merupakan konsekuensi langsung dari pengabaian proses akademik oleh mahasiswi tersebut.
“Bahwa ketidaktercapaian status kelulusan mahasiswa bersangkutan merupakan murni akibat pengabaian proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kolektif,” jelas Citra.
Pihak jurusan juga menyoroti fakta bahwa Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan skripsi kepada kedua pembimbingnya, baik Pembimbing I maupun Pembimbing II. Hal ini menjadi alasan utama mengapa mahasiswi tersebut dinilai tidak layak mengikuti ujian skripsi. Tanpa adanya catatan bimbingan yang memadai, proses evaluasi akademik tidak dapat dilakukan secara optimal.
“Nihil bimbingan saudari Syarifah Aslamiyah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian, baik kepada Pembimbing 1 maupun Pembimbing II,” sebut Citra dalam penjelasannya.
Dampak Gagal Ikut Ujian Skripsi bagi Sistem Pendidikan
Kasus yang dialami Syarifah Aslamiyah mencerminkan tantangan yang sering dihadapi mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Maladministrasi dapat terjadi ketika terdapat ketidaksesuaian antara prosedur yang seharusnya diterapkan dengan implementasi nyata di lapangan. Dalam konteks ini, mahasiswa merasa hak-hak akademiknya terabaikan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki peran penting dalam menampung dan menyelesaikan pengaduan masyarakat. Melalui mekanisme ini, mahasiswa dapat menyampaikan keberatan mereka terhadap praktik-praktik yang dianggap tidak adil. Proses investigasi oleh Ombudsman Gorontalo diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus Gagal Ikut Ujian Skripsi Mahasiswi ini.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan akademik. Ketika mahasiswa merasa hak-haknya tidak diberikan secara adil, mereka berhak untuk mengajukan pengaduan. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menekankan pada akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam pengelolaan institusi pendidikan.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan institusi dan hak-hak mahasiswa. Proses akademik yang adil tidak hanya menguntungkan mahasiswa dalam menyelesaikan studi, tetapi juga memperkuat kredibilitas universitas sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada keadilan dan kualitas pendidikan. Kasus Gagal Ikut Ujian Skripsi Mahasiswi UNG ini menjadi contoh nyata bagaimana mahasiswa dapat menggunakan mekanisme pengaduan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
