Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya
Table of Contents
Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus 2026
ceritaberkat.com – Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2026. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masyarakat yang berkepentingan perlu mengetahui bahwa perubahan tarif ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Agustus 2026 mendatang.
Peraturan Presiden yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto ini telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026. Melalui pengumuman resmi yang dipublikasikan secara online, pemerintah memberikan kepastian hukum terkait besaran biaya baru untuk proses kewarganegaraan. Dokumen lengkap peraturan ini dapat diakses melalui situs resmi kementerian terkait.
Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kategori Layanan dan Besaran Tarif Baru
Peraturan terbaru ini mengatur beberapa kategori layanan kewarganegaraan dengan tarif masing-masing yang telah disesuaikan. Pertama, bagi warga negara asing yang mengajukan permohonan naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia, besaran biayanya ditetapkan sebesar Rp 75 juta per permohonan. Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Kedua, bagi warga negara asing yang mengajukan naturalisasi melalui jalur perkawinan dengan warga negara Indonesia, tarif yang berlaku adalah Rp 25 juta per permohonan. Ketiga, untuk anak-anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan ingin memilih kewarganegaraan Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 2 juta per permohonan.
Keempat, bagi mereka yang ingin memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, tarif yang ditetapkan adalah Rp 1 juta per permohonan. Kelima, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas inisiatif sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenakan biaya Rp 5 juta per permohonan. Terakhir, permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi warga negara Indonesia ditetapkan sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Perbandingan dengan Tarif Sebelumnya
Ketika dibandingkan dengan tarif yang berlaku dalam PP 45 tahun 2024, terlihat adanya kenaikan pada beberapa kategori layanan. Tarif naturalisasi berdasarkan permohonan dari warga negara asing sebelumnya sebesar Rp 50 juta, kini naik menjadi Rp 75 juta. Sementara itu, naturalisasi berdasarkan perkawinan sebelumnya Rp 15 juta, kini menjadi Rp 25 juta.
Untuk permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda, tarif sebelumnya Rp 1 juta kini naik menjadi Rp 2 juta. Namun, untuk beberapa kategori lain seperti memperoleh kembali kewarganegaraan, kehilangan kewarganegaraan, dan tetap menjadi WNI, tarif tetap tidak berubah pada angka Rp 1 juta per permohonan.
Selain perubahan besaran tarif, PP 30/2026 juga melakukan penghapusan terhadap sejumlah tarif yang sebelumnya berlaku. Salah satu penghapusan penting adalah untuk naturalisasi yang dilakukan dengan kepentingan pemerintah. Sebelumnya, naturalisasi bagi warga negara asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam peraturan baru, tarif tersebut dihapuskan sepenuhnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap mengenai seluruh tarif tersebut dapat mengunduh dokumen PP 30/2026 melalui tautan resmi yang tersedia di situs Kementerian Hukum. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam proses layanan kewarganegaraan di Indonesia ke depannya.
