Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal

Waka MPR Mengutuk Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Lansia di Grobogan, Menuntut Sanksi Tegas

ceritaberkat.com – Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan – Lestari Moerdijat, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, menyampaikan seruan mendesak kepada seluruh aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual yang menimpa seorang lansia di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, ia juga menginstruksikan pemerintah untuk segera melakukan evaluasi komprehensif serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.

Kegagalan Sistem Perlindungan yang Perlu Diperbaiki

Menurut Lestari, peristiwa kekerasan seksual yang menimpa seorang nenek berusia sembilan puluh tahun di Grobogan tersebut merupakan indikator nyata dari kegagalan sistem perlindungan sosial terhadap kelompok masyarakat paling rentan. Ia menekankan bahwa proses hukum yang menjerat pelaku harus berjalan secara maksimal dan memberikan efek jera yang kuat bagi masyarakat.

Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,

pernyataan tegas Lestari yang disampaikan dalam keterangannya pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2026.

Rincian Kejadian dan Identitas Pelaku

Aksi biadab yang terjadi pada malam hari Senin, tanggal 29 Juni 2026, baru terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan secara kebetulan memergoki pelaku yang sedang berada di dalam rumah. Korban, yang saat itu ditinggal sendirian karena seluruh anggota keluarganya pergi menghadiri acara bertakziah, mengalami kekerasan fisik dan ancaman hingga tidak mampu berbuat apa-apa. Pelaku merupakan teman dekat anak korban dan kerap kali bermain serta berkunjung ke rumah korban. Saat dipergoki oleh keluarga korban, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Polisi menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal berupa dua belas tahun penjara.

Dimensi Kemanusiaan dan Akar Masalah

Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek berusia sembilan puluh tahun di Grobogan tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial yang semakin dalam. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa dalam kasus tindak kekerasan seksual di Grobogan ini, langkah penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah secara tuntas.

Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan,

ujar Rerie yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Data Statistik dan Tantangan ke Depan

Apalagi, Rerie menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2024, Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai dua belas persen dari total populasi yang mayoritas di antaranya adalah perempuan, yaitu sekitar lima puluh dua persen. Data Komnas Perempuan pada tahun 2023 mencatat sebanyak seratus sembilan puluh satu kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak seratus kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang-orang dekat. Rerie berpendapat bahwa sejumlah catatan tersebut merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum. Karena itu, Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,

pungkas Rerie yang juga merupakan Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem.