Suapan Terakhir Ojol Korban Begal yang Jadi Kenangan Istri
Table of Contents
Duka Mendalam Menyelimuti Keluarga Ojol yang Tewas Dibegal di Kosambi
Suapan Terakhir Ojol Korban Begal – Kehilangan seorang anggota keluarga yang begitu dicintai selalu meninggalkan luka yang dalam. Hal ini dirasakan oleh Popi, istri dari Agus Tedjo Prabowo, seorang pengemudi ojek online berusia 40 tahun. Tragisnya, sang suami tewas dibunuh dan motornya dicuri oleh sekelompok begal di kawasan Kosambi, Tangerang, Banten. Popi kini berusaha mengenang sosok suaminya sebagai pribadi yang hangat dan penuh kasih sayang terhadap keluarganya.
Insiden Mengerikan di Basecamp Ojol
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB. Saat itu, Agus sedang tertidur lelap di basecamp ojol kawasan Kosambi, Kota Tangerang. Tanpa diduga, seseorang yang tidak dikenali datang dan menusuknya. Korban langsung kehilangan sepeda motor Honda PCX serta sebuah handphone miliknya. AKP Iwan Heristiawan, Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, menjelaskan detail kejadian saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/7). Ia menyebutkan bahwa korban adalah seorang driver ojol yang mengalami kehilangan kendaraan dan ponsel. Rekan-rekan korban saat itu menyaksikan pelaku datang ke basecamp dan kemudian melancarkan aksinya dengan sadis. Pelaku berhasil membawa kabur motor dan ponsel korban setelah melakukan penusukan. Menurut keterangan Iwan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Jasadnya kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses lebih lanjut. “Korban ditusuk saat tidur. Korban meninggal dunia di lokasi, mengalami luka tusuk di bagian leher,” jelas Iwan.
Suami Penyayang yang Tak Pernah Marah
Keluarga korban memberikan kesaksian bahwa Agus Tedjo merupakan sosok yang sangat penyayang. Sang istri, Popi, mengenang sikap hangat yang ditunjukkan suaminya selama ini. Popi menceritakan bahwa suaminya sangat sayang kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga lemah lembut dalam bersikap terhadap anak-anaknya.
“Suamiku penyayang istri dan anak-anaknya, lemah lembut, nggak pernah marah,” kata Popi pada Jumat (17/7/2026).
Popi juga mengatakan bahwa suaminya kerap bersikap baik terhadap orang yang tidak dikenalnya. Ia merasa sangat kehilangan kehadiran suaminya. “Perhatian dan peduli sesama keluarga, teman, bahkan yang nggak dia kenal pun dia peduli,” ucapnya. Pada hari kejadian, suaminya terpaksa tidur di base camp ojol di kawasan Kosambi karena dalam kondisi kelelahan. Ia beristirahat dahulu sebelum pulang ke rumah. Popi mendapatkan kabar bahwa suaminya telah meninggal dunia dari rekan ojol suaminya. “Harusnya malam itu jadwalnya pulang ke rumah, hanya saja dia capek, ketiduran,” ujarnya.
Kenangan Suapan Terakhir dari Suami
Popi juga mengunggah kenangan manis saat suaminya menyuapinya makan. Suapan terakhir dari suaminya itu diunggah di akun TikTok milik Popi. Dia juga mengunggah foto maupun video lain karena rindu atas sosok suaminya yang sayang keluarga.
“Suapan terakhir dari suamiku tercinta. Suamiku penyayang istri dan anak-anaknya, lemah lembut, nggak pernah marah,” kata Popi, Jumat (17/7/2026).
Terlihat dalam dokumentasi, pasangan suami istri itu duduk lesehan di ruang keluarga dan saling berhadapan. Tedjo menyuapi istrinya secara perlahan. Warganet yang tersentuh melihat postingan tersebut menyampaikan doa dan keprihatinan untuk pihak keluarga Tedjo dan Popi. Popi mengunggah sejumlah foto dan video suaminya. Salah satunya percakapan (chat) dirinya dengan sang suami yang mengirimkan uang hasil jerih payah dari ojol.
Harapan Keadilan bagi Almarhum
Istri korban berharap pembunuh suaminya dihukum seberat-beratnya. Ia ingin mendapatkan keadilan bagi sang suami. “Ya Allah hukumlah pelaku seberat-beratnya, kami keluarga berharap keadilan untuk almarhum,” kata Popi, Jumat (17/7/2026). Diketahui, polisi telah menetapkan Rahmat Dimas sebagai tersangka kasus pembunuhan dan pencurian motor driver ojol ATP. Saat ini tersangka telah ditahan. “Saudara RD tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (15/7/2026). Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Adapun persangkaan pasalnya adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelasnya. “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP,” tambahnya.
