Bang Jago Ngamuk Bawa Golok di Warung Jamu Bogor Jadi Tersangka

Remaja 18 Tahun Ditunjuk Sebagai Tersangka Setelah Kejadian di Warung Jamu Bogor

Bang Jago Ngamuk Bawa Golok di Warung – Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pemuda berusia 18 tahun dengan inisial IK sebagai tersangka dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut bermula ketika pemuda tersebut mengamuk sambil membawa golok di sebuah warung jamu yang terletak di kawasan Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku kini telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polsek Citereup.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Sabtu, 18 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa status tersangka telah resmi diberikan kepada IK dan proses penahanan sedang berlangsung. “Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Citereup,” jelas Kapolsek Citeureup tersebut.

Penetapan Pasal dan Ancaman Hukuman

Dalam keterangan resminya, Kompol Eddy menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain dengan membawa senjata tajam. Berdasarkan ketentuan tersebut, IK terancam menghadapi hukuman penjara selama delapan tahun.

“Pasal yang diterapkan Pasal 307 KUHP dengan ancaman 8 tahun,” bebernya.

Pasal ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam kasus ini mengingat fakta bahwa IK membawa golok sebagai senjata tajam saat melakukan pengancaman di tempat umum. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun menunjukkan seriusnya tindakan yang dilakukan oleh pemuda tersebut terhadap keselamatan orang lain.

Rangkaian Kejadian yang Terjadi

Menurut informasi yang dihimpun, IK datang ke warung jamu di kawasan Kamurang, Kecamatan Citeureup, Bogor dengan membawa senjata tajam jenis golok. Tindakan pengancaman ini dilakukan di tempat umum sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi para pelanggan dan pemilik warung. Setelah kejadian, IK berhasil ditangkap di rumahnya sendiri yang berlokasi di Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup.

Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis malam, 16 Juli 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Tim Resmob Polres Bogor bersama Polsek Citeureup bertindak cepat untuk mengamankan pelaku. Kompol Eddy menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan dengan koordinasi yang baik antara kedua unit kepolisian tersebut.

“Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor bertindak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di tempat umum,” kata Kompol Eddy, Jumat (17/7/2026).

Penjelasan Pelaku dan Motif Kejadian

Selama proses penyelidikan, polisi sempat menanyakan alasan di balik tindakan onar yang dilakukan IK. Pemuda tersebut menjawab bahwa ia meminta sebotol minuman keras kepada penjual jamu. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga memicu kemarahan dan tindakan pengancaman.

“Kamu minta apa?” tanya Eddy.

“Intisari Pak, buat minum,” jawab IK.

Yang menarik, IK tidak hanya melakukan satu kali pengancaman dalam satu malam. Ia menjalankan aksinya sebanyak dua kali dalam waktu yang hampir bersamaan. Sebelumnya, pemuda tersebut juga berbuat onar kepada sebuah warung kelontong di lokasi yang berbeda dari warung jamu.

Ketika ditanya mengenai tindakannya di warung kelontong tersebut, IK memberikan penjelasan yang cukup sederhana. Ia mengaku tidak mengambil barang apa pun dari warung tersebut, melainkan hanya memiliki masalah pribadi dengan pemilik warung.

“Ngambil apa di warung?” tanya Eddy.

“Nggak ngambil apa-apa, saya ada masalah sama dia,” timpal IK.

Proses Hukum yang Berlanjut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IK kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan di Rutan Polsek Citereup dilakukan untuk memastikan bahwa tersangka tidak akan kabur atau mengganggu jalannya penyelidikan. Penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat pelaku adalah seorang remaja yang melakukan tindakan pengancaman di tempat umum. Kejadian serupa di warung kelontong sebelumnya menunjukkan bahwa IK memiliki pola perilaku yang konsisten dalam menghadapi masalah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah ancaman hukuman delapan tahun akan benar-benar diterapkan atau tidak, tergantung pada hasil penyelidikan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.