Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus

Transisi Pengolahan Sampah Bantargebang Menuju Sistem Terkendali Dimulai Agustus 2026

Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan langkah strategis dalam pengelolaan limbah padat di ibu kota. Praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan ditinggalkan secara bertahap. Inisiatif penting ini dijadwalkan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2026, menandai peralihan menuju sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Dudi Gardesi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menjelaskan bahwa penerapan sistem baru ini dilakukan secara bertahap. Tujuannya adalah agar proses transisi tidak mengganggu pelayanan pengangkutan sampah bagi masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Dalam keterangannya yang disampaikan pada hari Jumat, 17 Juli 2026, Dudi menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan perubahan ini berjalan lancar.

Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Perbedaan Sistem Open Dumping dan Controlled Landfill

Salah satu perbedaan mendasar antara kedua sistem ini terletak pada cara penanganan limbah. Pada sistem controlled landfill, sampah tidak lagi ditumpuk secara terbuka seperti sebelumnya. Prosesnya melibatkan penempatan dan pemadatan sampah secara lebih teratur. Selain itu, material penutup tertentu akan digunakan secara berkala untuk menutupi lapisan sampah yang telah dipadatkan.

Metode ini dinilai memiliki berbagai keunggulan dibandingkan sistem konvensional. Pengurangan bau tidak sedat menjadi salah satu manfaat utamanya. Selain itu, risiko kebakaran dapat ditekan secara signifikan. Gangguan terhadap lingkungan sekitar juga berkurang, begitu pula dengan potensi terjadinya longsor di area pembuangan.

Integrasi dengan Roadmap Jakarta 100 Persen Terkelola

Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola. Dokumen tersebut disusun secara kolaboratif bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Seiring dengan berlangsungnya transisi, Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah. Peningkatan ini mencakup fasilitas yang berada di dalam wilayah Jakarta maupun di kawasan TPST Bantargebang.

Data yang tersedia menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Pada kuartal II tahun 2026, praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen dari total pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen. Angka-angka ini menjadi dasar untuk proyeksi ke depan.

Memasuki kuartal III dan IV 2026, terdapat target penurunan yang jelas. Porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen. Pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas juga ditingkatkan menjadi 20,28 persen dari total volume.

Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.

Upaya Pendukung dan Peran Masyarakat

Untuk mendukung proses transisi yang sedang berjalan, Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya teknis. Penutupan sebagian area landfill menggunakan geomembran telah dilakukan. Perbaikan sistem sanitasi juga menjadi prioritas utama. Pengembangan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) terus digenjot untuk menangani limbah cair.

Penataan kestabilan lereng menjadi langkah penting lainnya. Mitigasi di titik-titik yang berpotensi mengalami longsor juga diperkuat. Penghentian praktik open dumping tidak hanya diterapkan di satu lokasi, melainkan secara berkala di sejumlah zona pembuangan yang ada.

Dudi menegaskan bahwa pembenahan TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada peningkatan fasilitas di hilir. Peran masyarakat dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya juga sangat krusial. Ia mengajak masyarakat membiasakan diri memilah sampah sesuai jenisnya. Pengurangan penggunaan barang sekali pakai menjadi salah satu ajakan utamanya.

Masyarakat juga didorong untuk menghabiskan makanan agar tidak terbuang sia-sia. Pengolahan sampah organik di rumah tangga menjadi langkah sederhana namun berdampak besar. Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah-langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang.

Pemprov DKI berharap transformasi tersebut dapat berjalan secara konsisten. Dengan dukungan semua pihak, target penghentian praktik open dumping pada tahun 2028 diharapkan dapat tercapai. Pencapaian ini akan menjadi tonggak sejarah dalam pengelolaan limbah padat di Jakarta.