Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi-TPPU Terkait ASABRI
Table of Contents
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka dalam Kasus Korupsi dan TPPU ASABRI
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tersangka Kasus – Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka bagi mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah. Bersama Don Ritto, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT ASABRI. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung utama Kejaksaan Agung yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 17 Juli 2026.
Proses Penetapan Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
Menurut keterangan resmi dari Kapuspenkum, status tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Korps Adhyaksa Polri. Anang menjelaskan bahwa dalam satu perkara utama, Febrie menghadapi dua tuduhan sekaligus, yaitu korupsi dan pencucian uang. Proses penetapan tersangka ini mencakup periode waktu dari tahun 2020 hingga 2024, yang merupakan masa aktif penyelidikan terhadap berbagai indikasi pelanggaran hukum.
Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI, kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang lebih spesifik, yaitu tindak pidana pencucian uang. Kedua tersangka ini kini berada dalam proses hukum yang sedang berlangsung dengan berbagai tahapan pemeriksaan yang harus dilalui. Kejagung juga menginformasikan bahwa penyidikan terhadap kasus-kasus lain masih terus berjalan dengan intensif.
Tahap Penyidikan dan Kewenangan Hukum
Menurut Anang, proses penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Krakatau Steel dan PLN masih dalam tahap penyidikan umum. Penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia masih melakukan berbagai langkah investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Status penyidikan umum ini menunjukkan bahwa proses hukum masih bersifat terbuka dan belum memasuki tahap penuntutan.
Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, ucap Anang.
Febrie Adriansyah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada hari yang sama. Terkait dengan kemungkinan penahanan, Kejagung menyatakan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik. Anang menekankan bahwa keputusan penahanan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.
Terkait bagaimana sikap (penahanan), nanti kita tergantung pada kewenangan penyidik. Yang jelas, kami akan berusaha melakukan penyidikan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, ujar Anang.
Kombes Pol Victor Dean Macbon, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memberikan klarifikasi tambahan mengenai status kedua tersangka dalam perkara lain. Ia menyatakan bahwa Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi dalam dua kasus terpisah. Penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih terus berlangsung tanpa adanya perubahan status yang signifikan.
Status FA dan DR di KNI dan PLN saksi, ujarnya.
Brigjen Boro Windu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, menjelaskan bahwa seluruh dokumen penyelidikan, barang bukti elektronik maupun non-elektronik, serta para tersangka telah resmi diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Serah terima ini menandai bahwa proses penyelidikan sepenuhnya telah berpindah ke Korps Adhyaksa. Dengan demikian, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipikor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum ini, kata Boro dalam jumpa pers di Kejagung.
Penyidik kepolisian pada hari tersebut juga telah menyerahkan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik yang berkaitan dengan kasus Febrie ke Kejaksaan Agung. Boro Windu mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh serta mengawasi proses penyelesaian perkara oleh Kejagung. Kortas Tipikor Polri menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku saat ini.
