Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung

Don Ritto Resmi Dipenjara Kejagung Setelah Ganti Baju Tahanan Jadi Rompi Pink

Kini Pakai Rompi Pink Don Ritto – Proses hukum yang menimpa Don Ritto memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung secara resmi memutuskan untuk menahan tersangka tersebut. Kasus yang melibatkan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI (Persero) ini kini membawa Don Ritto ke dalam sel tahanan di lingkungan Kejaksaan Agung. Setelah proses penyerahan dilakukan oleh Polri, tersangka langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung tanpa penundaan lebih lanjut.

Kedatangan di Gedung Bundar dengan Penampilan Berbeda

Berdasarkan pantauan yang dilakukan detikcom pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, Don Ritto terlihat tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.14 WIB. Saat pertama kali melangkah keluar dari kendaraan, tersangka masih mengenakan seragam tahanan berwarna oranye yang merupakan milik Polda Metro Jaya. Penampilan ini menunjukkan bahwa Don Ritto baru saja menjalani proses serah terima dari pihak kepolisian.

Sebelumnya, Don Ritto sempat diam saat ditanya mengenai kasus de’Clan Signature maupun keterkaitannya dengan Febrie Adriansyah saat dilimpahkan ke kejaksaan pada hari yang sama. Namun, keheningan tersebut tidak berlangsung lama. Sekira pukul 14.48 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar dengan penampilan yang sudah berubah total. Kali ini, Don Ritto mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink yang menjadi ciri khas Kejaksaan Agung. Tangan tersangka juga terborgol, menandakan statusnya sebagai tahanan resmi.

Wajah Don Ritto tidak terlihat jelas karena tertutup masker hitam. Saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka tidak menjawab satu pun pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media yang menunggu di lokasi.

Konfirmasi dari Kuasa Hukum dan Keberatan Hukum

Handika Hanggowongso, yang bertindak sebagai kuasa hukum Don Ritto, segera memberikan konfirmasi bahwa kliennya memang resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa. Dalam pernyataannya kepada wartawan yang berada di Kejagung, pengacara tersebut menjelaskan detail proses yang terjadi.

Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Lebih jauh, Handika menyampaikan keberatan terhadap dasar penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan. Pengacara tersebut mengklaim bahwa terdapat fakta-fakta yang dianggap fiktif dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penahanan Don Ritto.

Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan SGD 5 juta kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas.

Menurut Handika, seluruh saksi yang berasal dari pihak money changer dan telah diperiksa juga menyatakan tidak adanya aliran uang sebesar SGD 5 juta tersebut. Selain itu, kuasa hukum Don Ritto juga menyoroti peran Fery Boboho yang disebut-sebut dalam kasus ini.

Handika menambahkan bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang menjadi dasar penetapan tersangka oleh Polri ternyata tidak memiliki hubungan langsung dengan tuduhan yang dituduhkan kepada Don Ritto. Pengacara tersebut juga mengungkapkan bahwa Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan, sehingga hal tersebut merupakan tuduhan fiktif.

Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul.

Kasus ini kini menunggu evaluasi lebih lanjut dari Jampidsus Kejagung untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan saksi memiliki relevansi yang kuat dengan tuduhan yang diajukan terhadap Don Ritto.