Facing Challenges: KPK Full Support ‘Tim 9’ Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Table of Contents
Facing Challenges: KPK Full Support Tim 9 Kejagung Kasus Febrie Adriansyah
Facing Challenges – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan anggota untuk mengusut perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Inisiatif ini mendapat sambutan hangat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. KPK menilai bahwa sebagian besar jaksa yang masuk dalam tim ini akan mampu bekerja secara optimal dalam proses penyidikan. Facing Challenges yang dihadapi Kejagung dalam kasus ini ditangani dengan serius melalui pembentukan tim khusus ini.
Respons Positif dari KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembentukan tim khusus oleh Kejagung merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Menurutnya, tim ini tidak hanya terdiri dari jaksa biasa, tetapi juga melibatkan mantan anggota KPK yang kini berkiprah sebagai jaksa penuntut umum. Facing Challenges dalam penyidikan kasus Febrie Adriansyah direspons dengan baik oleh KPK melalui dukungan penuh terhadap tim 9 Kejagung.
“Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi menambahkan bahwa penunjukan sembilan orang ke dalam tim khusus tersebut menunjukkan adanya kapasitas yang memadai. Ia juga menekankan bahwa kehadiran jaksa yang pernah berkarier di KPK sangat penting untuk mengungkap seluruh aspek kasus ini secara tuntas. Facing Challenges yang muncul selama proses penyidikan akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.
Komunikasi Intensif dan Mekanisme Supervisi
KPK terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan tim khusus. Budi menyatakan bahwa komunikasi antara KPK dan Kejagung telah berjalan sejak awal, meskipun secara informal. Jika muncul kendala atau tantangan, kedua lembaga akan melakukan penguraian bersama untuk menemukan solusi terbaik. Facing Challenges dalam koordinasi ini akan diatasi melalui mekanisme supervisi yang jelas.
Menurut Budi, komunikasi ini juga diatur dalam kewenangan KPK berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Selain itu, mekanisme supervisi lebih lanjut telah didetailkan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2020 yang mengatur tahapan-tahapan yang harus dilalui KPK. Facing Challenges yang mungkin muncul akan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Kemudian didetilkan lagi soal supervisi di Perpres 102 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi,” sambungnya.
Budi menjelaskan bahwa supervisi KPK mencakup empat tahap utama, yaitu pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga pengambilalihan. Oleh karena itu, KPK tidak serta-merta mengambil alih kasus yang telah dilimpahkan ke Kejagung tanpa melalui mekanisme yang berlaku. Facing Challenges dalam setiap tahap supervisi akan ditangani secara sistematis.
“Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif,” ucapnya.
Profil Tim 9 Kejagung
Tim khusus yang dibentuk Kejagung ini diisi oleh sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan alumni KPK. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus. Facing Challenges dalam penyidikan kasus Febrie Adriansyah ditangani oleh tim yang memiliki pengalaman luas.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang mengungkapkan bahwa komposisi tim sengaja dipilih berdasarkan pengalaman para jaksa dalam menangani kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK. Ia menyebutkan beberapa nama anggota tim, seperti Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Facing Challenges yang dihadapi tim ini akan ditangani dengan memanfaatkan pengalaman para anggota tim.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Daftar Lengkap Anggota Tim 9
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah sembilan jaksa yang menjadi anggota Tim 9 dalam kasus Febrie Adriansyah:
1. Agus Salim 2. Muhibuddin 3. Chatarina Girsang 4. Riyono 5. Agus Sahat 6. Irene Putrie 7. Renaldi 8. Zet Tadung Allo 9. Hari Wibowo
Dengan dukungan penuh dari KPK dan mekanisme supervisi yang jelas, proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah diharapkan dapat berjalan efektif dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Facing Challenges dalam kasus ini akan ditangani secara komprehensif oleh Tim 9 Kejagung dengan dukungan penuh dari KPK.
