Latest Update: Kronologi 2 Arca Kuno Dicuri Penjarah AS hingga Dikembalikan ke Indonesia

Latest Update: Dua Arca Kuno AS Dikembalikan ke Indonesia

Latest Update – Amerika Serikat resmi mengembalikan dua arca Buddha Avalokiteshvara kepada Pemerintah Indonesia. Kedua arca perunggu tersebut dikembalikan setelah sebelumnya dicuri oleh jaringan penjarah terorganisir dan kemudian dijual melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor di Amerika Serikat. Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa ini yang menjadi Latest Update terbaru.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia pada Selasa, 14 Juli 2026, pengumuman pengembalian dua arca perunggu ini disampaikan oleh jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams. Kedua arca perunggu tersebut merupakan objek gugatan perampasan aset yang diajukan oleh Distrik Selatan New York. Latest Update ini menandai keberhasilan proses hukum yang panjang.

“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia,” kata Jaksa AS, Damian Williams.

Arca-arca tersebut berada dalam posisi berdiri dan berasal dari abad ke-8. Kedua arca memiliki tinggi masing-masing 40,64 cm dan 50,8 cm. Arca-arca ini dicuri dari situs arkeologi di Indonesia oleh penjarah asal Amerika Serikat. Setelah itu, kedua arca tersebut dijual kepada pedagang barang antik di Bangkok, Douglas Latchford. Proses pencurian dan penjualan ini menjadi Latest Update penting dalam sejarah repatriasi Indonesia.

Latchford kemudian menjual dua arca ini kepada kolektor AS. Dalam transaksi tersebut, Latchford tidak menceritakan asal usul bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil curian. Pada tahun 2019, Latchford didakwa karena mengatur skema bertahun-tahun untuk menjual barang antik Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang dijarah di pasar seni internasional. Dakwaan tersebut kemudian dibatalkan karena kematian Latchford. Latest Update kasus ini menunjukkan kompleksitas perdagangan barang antik internasional.

Pada akhir tahun 2021, kolektor tersebut menyerahkan secara sukarela benda-benda purbakala, termasuk dua arca perunggu dari Indonesia. Kedua arca tersebut kemudian menjadi objek gugatan dalam kasus yang disebut “United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al.” dengan identifikasi “Sculpture-12” dan “Sculpture-27”. Pengembalian ini merupakan Latest Update signifikan bagi Indonesia.

Upacara Repatriasi di New York

Pengembalian kedua arca tersebut dilakukan dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian ini diumumkan oleh jaksa Attorney Jay Clayton. Dua barang bersejarah yang dicuri oleh jaringan penjarah AS akhirnya dikembalikan ke tanah air. Latest Update ini dihadiri oleh berbagai pejabat Indonesia dan Amerika Serikat.

“Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya,” kata jaksa AS, Damian Williams.

Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di Amerika Serikat. Latest Update ini menunjukkan konsistensi upaya repatriasi.

Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut. Proses repatriasi ini tidak hanya mengembalikan benda-benda bersejarah ke Indonesia, tetapi juga menegaskan komitmen internasional dalam melindungi warisan budaya dunia dari perdagangan ilegal. Kehadiran kedua arca ini di Indonesia akan menjadi bagian penting dari sejarah seni dan budaya Nusantara yang kini kembali ke tempat asalnya setelah melalui proses hukum yang panjang di Amerika Serikat. Latest Update ini menjadi tonggak baru dalam diplomasi budaya Indonesia.