Topics Covered: Waka DPR Tegaskan Tak Tolak RUU Perampasan Aset, Masih Serap Aspirasi Publik

Topics Covered: DPR Tak Tolak RUU Perampasan Aset, Lanjutkan Serap Aspirasi

Topics Covered – Isu yang sempat viral di berbagai platform media sosial mengenai penolakan DPR terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah dibantah tegas oleh Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati. Politikus dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di gedung parlemen. Pernyataan ini menjadi penting karena banyak pihak yang mulai meragukan kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang strategis tersebut.

Pernyataan resmi dari Sari Yuliati disampaikan pada sesi rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset justru telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Hal ini menunjukkan bahwa DPR memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang penting ini dalam waktu dekat.

Sehubungan dengan beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU perampasan aset terkait tindak pidana, perlu kami sampaikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026, ujar Sari Yuliati.

Proses Partisipasi Publik yang Berjalan Intensif

Sari menambahkan bahwa saat ini Komisi III DPR sedang dalam tahap aktif membahas RUU tersebut. Yang menarik perhatian adalah komitmen DPR untuk terus membuka ruang bagi berbagai kalangan masyarakat dalam memberikan masukan. Aktivis, mahasiswa, akademisi, hingga praktisi hukum diundang secara bergiliran untuk menyampaikan pendapat mereka. Topics Covered mencatat bahwa proses ini menunjukkan transparansi yang tinggi dalam mekanisme legislasi nasional.

Komisi III saat ini tengah menyusun draf final dengan menghimpun berbagai masukan dari publik. Proses ini dilakukan dalam rangka mewujudkan partisipasi publik yang bermakna atau yang dikenal sebagai meaningful participation. Berbagai pihak yang terlibat meliputi masyarakat umum, akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar hukum, institusi terkait, dan berbagai pihak lainnya yang memiliki kepentingan. Hal ini memastikan bahwa RUU yang dihasilkan akan mencerminkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Komitmen Habiburokhman untuk Mempercepat Pembahasan

Sebelum pernyataan Sari Yuliati, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga telah menegaskan komitmennya untuk membahas RUU Perampasan Aset semaksimal mungkin. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Senin, 13 Juli 2026. Topics Covered mengutip pernyataan Habiburokhman yang menyatakan bahwa pembahasan akan dilakukan dengan penuh semangat dan keterlibatan para ahli.

Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya, kata Habiburokhman.

Habiburokhman secara tegas menepis anggapan bahwa Komisi III DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan bahwa kehadiran para advokat terbaik Indonesia dalam rapat tersebut menunjukkan keseriusan komisi dalam membahas rancangan aturan baru ini. Topics Covered mencatat bahwa kehadiran para advokat dari berbagai latar belakang memberikan perspektif yang beragam dalam penyusunan draf.

Waketum Partai Gerindra tersebut memastikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset hampir setiap hari dilakukan oleh Komisi III DPR. Menurut Habiburokhman, pembahasan ini sangat penting karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan baru yang memiliki potensi besar dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Dengan mekanisme perampasan aset, pemerintah dapat lebih efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya.

Dengan adanya konfirmasi dari kedua pimpinan Komisi III ini, masyarakat dapat merasa lebih tenang bahwa proses legislasi RUU Perampasan Aset tetap berjalan sesuai rencana. DPR tidak hanya fokus pada penyusunan draf, tetapi juga memastikan bahwa suara publik terdengar dalam setiap tahap pembahasan. Topics Covered akan terus memantau perkembangan terbaru dari proses legislasi ini.

Proses ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas DPR dalam menjalankan fungsi legislatifnya. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan RUU Perampasan Aset yang dihasilkan akan menjadi aturan yang komprehensif dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia dalam memberantas tindak pidana melalui mekanisme perampasan aset. Topics Covered memastikan bahwa informasi terkini akan terus disebarkan kepada publik.