Key Discussion: Saan soal Usul Lembaga Khusus di RUU Perampasan Aset: Semua Dipertimbangkan
Table of Contents
Key Discussion: DPR Buka Lebar Pertimbangan Usul Lembaga Khusus RUU Perampasan Aset
Key Discussion – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saan Mustopa, merespons positif berbagai usulan yang muncul selama pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian khusus adalah pembentukan lembaga tersendiri yang akan mengelola aset-aset hasil perampasan. Menurut Saan, seluruh masukan yang masuk akan dipertimbangkan secara matang oleh parlemen. Key Discussion ini menjadi momen penting bagi DPR untuk membuka ruang bagi berbagai pandangan.
Dalam pernyataannya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026, Saan menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU ini masih berlangsung dan berbagai usulan akan dievaluasi lebih lanjut. Ia menekankan bahwa keputusan mengenai perlunya lembaga pengelola aset akan ditentukan berdasarkan perkembangan diskusi yang terjadi. Key Discussion tersebut menunjukkan komitmen DPR untuk mendengar semua pihak.
Pernyataan Resmi Saan Mustopa
“Ya nanti kita lihat dalam proses perkembangannya ya, terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga-lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat,” kata Saan.
Usulan lain yang juga menjadi sorotan adalah pembentukan tim khusus yang bertugas mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan perampasan aset. Saan menegaskan bahwa DPR tidak menutup diri terhadap gagasan-gagasan baru dari berbagai pihak. Seluruh masukan, baik dari anggota dewan sendiri maupun dari masyarakat luas, akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan undang-undang tersebut.
“Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Masukan dari Komisi III DPR
Saan juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses legislatif. Ia menyatakan bahwa DPR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan saran terkait RUU Perampasan Aset. Menurut wakil ketua DPR tersebut, keterlibatan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi bagian integral dari penyusunan beleid yang akan mengatur perampasan aset di Indonesia.
“Masih didengar (semua masukan), kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi kita buka ruang seluas-luasnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga telah menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak masukan mengenai pembentukan badan khusus untuk mengelola aset kejahatan. Salah satu poin penting yang muncul adalah usulan agar aset tidak lagi dikelola oleh penegak hukum seperti Kejaksaan, mengingat tugas utama lembaga tersebut adalah menyidik dan menuntut, bukan mengelola aset.
“Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana,” ujar Habiburokhman.
RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan kejahatan lainnya di Indonesia. Dengan adanya mekanisme perampasan aset yang jelas, negara diharapkan dapat mengambil kembali harta hasil kejahatan yang telah dialihkan atau disembunyikan oleh para pelaku. Pembentukan lembaga khusus atau tim khusus dalam proses ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset-aset tersebut.
Selain itu, adanya lembaga pengelola aset yang independen dapat menghindari konflik kepentingan dan memastikan bahwa aset-aset perampasan digunakan secara optimal untuk kepentingan publik. Hal ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik.
DPR RI tampaknya serius dalam menangani RUU Perampasan Aset ini. Dengan membuka ruang bagi berbagai usulan dan partisipasi publik, parlemen menunjukkan komitmennya untuk menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Saan Mustopa dan seluruh anggota DPR akan terus memantau perkembangan diskusi dan memastikan bahwa setiap masukan mendapat tempat yang layak dalam proses penyusunan undang-undang ini.
Proses pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga instrumen hukum ini dapat segera diimplementasikan. Dengan adanya lembaga khusus atau mekanisme lain yang disepakati, Indonesia dapat memperkuat upaya perampasan aset sebagai salah satu strategi efektif dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya di tanah air.
