Topics Covered: Komisi III DPR Jelaskan Pembahasan Panjang RUU Perampasan Aset Sejak 2025

Komisi III DPR Jelaskan Pembahasan Panjang RUU Perampasan Aset Sejak 2025

Topics Covered – Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi III telah secara resmi mengklarifikasi bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset telah berlangsung secara intensif sejak September 2025. Informasi yang beredar di masyarakat selama ini menunjukkan adanya kesalahpahaman mengenai sikap DPR terhadap materi hukum tersebut. Topics Covered – Komisi III secara tegas membantah tuduhan bahwa lembaga legislatif menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU ini. Sebaliknya, komisi yang dipimpin oleh Habiburokhman telah memulai serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat sejak bulan September tahun 2025 silam.

Ketika memberikan keterangan pers di gedung DPR Senayan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026, anggota komisi dari Partai Demokrat, Nasyirul Falah Amru yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Falah, menjelaskan bahwa informasi hoaks yang beredar selama ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Topics Covered – Ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak masukan yang diterima dari kalangan akademisi maupun organisasi masyarakat sipil. Proses penyerapan aspirasi ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa setiap RUU yang akan disahkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat luas.

Timeline Pembahasan yang Sudah Dimulai Sejak 2025

Gus Falah merinci bahwa proses pembahasan resmi telah dimulai pada tanggal 25 September 2025. Pada momentum tersebut, komisi mengundang Hibnu Nugroho, seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, untuk memberikan kontribusi pemikiran dan masukan berharga. Topics Covered – Politikus PDIP ini menekankan pentingnya konsistensi dalam proses legislatif ini agar tidak terjadi penundaan yang berkepanjangan.

“Kita sudah membahas ini dimulai dari tanggal 25 September 2025. Coba bayangkan dari 2025, 25 September kita sudah mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Itu dari 25 September 2025,” ujarnya.

Menurut penjelasan Gus Falah, proses ini tidak akan berhenti begitu saja. Pembahasan akan berlanjut pada tanggal 20 Juli mendatang dengan menghadirkan sejumlah tokoh penting dari dunia akademik dan praktik hukum. Topics Covered – Daftar tamu yang akan diundang cukup beragam dan representatif, mencakup berbagai perspektif terkait RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas.

Para akademisi dan praktisi yang akan hadir antara lain advokat Ari Yusuf Amir, Rektor Universitas Banten Jaya Dadang Herli Saputra, serta akademisi dari Universitas Borobudur bernama Faisal Santiago. Selain itu, ada juga praktisi hukum ternama seperti Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Hotman Paris yang diharapkan dapat memberikan pandangan mendalam. Topics Covered – Kehadiran para tokoh ini akan memperkaya diskusi dan memastikan bahwa RUU Perampasan Aset mendapat pertimbangan yang komprehensif dari berbagai sudut pandang.

Perluasan Partisipasi Hingga Pelajar di Luar Negeri

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menambahkan bahwa komisi juga akan membuka kesempatan bagi organisasi mahasiswa dan pelajar Indonesia yang berada di luar negeri untuk berpartisipasi. Topics Covered – Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini akan dilaksanakan secara daring menggunakan teknologi yang tersedia. Hal ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya mendengarkan suara dari dalam negeri, tetapi juga dari diaspora Indonesia di berbagai negara.

“Jadi kita juga akan membuka diri, ya, ke teman-teman pelajar Indonesia yang ada di luar negeri apabila ingin menyampaikan pendapatnya terkait undang-undang perampasan aset ini, kami akan alokasikan waktu dan tempat,” katanya.

“Dengan teknologi kan kita bisa pakai Zoom. Jadi kalau mereka waktunya ada, kita pakai Zoom,” sambungnya.

Sebagai Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman juga menyebutkan bahwa Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di berbagai negara akan diundang untuk memberikan masukan. Topics Covered – Ia secara khusus menyebutkan bahwa PPI di Saudi Arabia telah menghubungi pihaknya dan berencana menyampaikan pendapat mereka mengenai RUU tersebut. Ini merupakan bentuk keterbukaan DPR dalam menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

“Nanti teman-teman, kalau perhimpunan mahasiswa luar negeri itu PPI, ya, PPI ya, kami akan undang. Juga yang ada di Saudi Arabia kemarin, PPI di Saudi Arabia ya menghubungi saya, akan menyampaikan pendapat. Nah, kita akan tampung,” tuturnya.

Topics Covered – Proses panjang ini menunjukkan komitmen DPR untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset yang akan disahkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendapat dukungan dari berbagai pihak. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan hasil akhir dari pembahasan ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif. Topics Covered – Pembahasan yang intensif sejak 2025 ini membuktikan bahwa DPR tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan, melainkan melakukan kajian mendalam sebelum mengesahkan undang-undang baru.