New Policy: Indonesia-Australia Tandatangani Kerja Sama Jaminan Produk Halal

New Policy: Indonesia dan Australia Tandatangani Kerjasama Jaminan Produk Halal

New Policy – Sebuah New Policy baru telah resmi diumumkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dan Kedutaan Besar Australia di Jakarta. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memfasilitasi serta meningkatkan kegiatan ekspor-impor produk bersertifikat halal antara kedua negara. Dengan adanya New Policy ini, ekosistem perdagangan halal di kawasan Indo-Pasifik diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi dan efisien.

Proses Penandatanganan MoU Baru

Penandatanganan MoU yang merupakan bagian dari New Policy tersebut dilaksanakan di Jakarta pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026. Acara penting ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kedua negara yang berkomitmen memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, mewakili Indonesia dalam penandatanganan ini. Sementara itu, pihak Australia diwakili oleh Kuasa Usaha (ChargĂ© d’Affaires) Australia untuk Indonesia, Gita Kamath.

Sebagai saksi dalam acara penandatanganan New Policy ini hadir Asisten Menteri Luar Negeri dan Perdagangan Australia, Matt Thistlethwaite MP. Kehadiran para pejabat tingkat tinggi ini menunjukkan komitmen kuat kedua pemerintah dalam memperkuat hubungan ekonomi melalui jalur sertifikasi halal. Proses penandatanganan berlangsung dengan khidmat, dilanjutkan dengan pertukaran dokumen resmi, sesi foto bersama, serta pertukaran cendera mata sebagai simbol penguatan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Australia.

Visi New Policy Kerjasama Halal

Babe Haikal menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tonggak sejarah penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Australia di bidang jaminan produk halal. Menurutnya, New Policy ini tidak hanya akan mendukung kelancaran perdagangan produk halal antar kedua negara, tetapi juga memperkuat harmonisasi sistem halal. Selain itu, hal ini juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekosistem halal yang semakin terintegrasi dan berdaya saing di tingkat global.

“MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama halal antara Indonesia dan Australia. Melalui penguatan dialog teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran informasi, kita dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung pengembangan ekosistem halal, serta memperluas akses produk halal berkualitas tinggi ke pasar kedua negara,” ujar Babe Haikal dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Ruang Lingkup New Policy

Melalui MoU tersebut, BPJPH dan Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia sepakat memperkuat kerja sama jaminan produk halal melalui berbagai mekanisme. Konsultasi rutin, pertukaran informasi, kerja sama teknis, serta pengakuan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia sesuai ketentuan BPJPH menjadi fokus utama New Policy ini. Selain itu, fasilitasi perdagangan produk halal kedua negara juga menjadi bagian integral dari kesepakatan ini.

New Policy ini membentuk kerangka kerja sama resmi yang mencakup pertukaran informasi, konsultasi teknis, dan pengembangan kapasitas di bidang jaminan produk halal. Kerja sama ini juga mencakup pengembangan teknologi, peningkatan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, penguatan fasilitas dan infrastruktur, serta komunikasi berkala untuk mendukung penyelenggaraan jaminan produk halal. Kesepakatan kerja sama berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dampak New Policy bagi Perdagangan Bilateral

Matt Thistlethwaite menyampaikan bahwa Indonesia merupakan mitra strategis Australia di kawasan Indo-Pasifik, termasuk bagi produk pangan dan pertanian Australia. Menurutnya, New Policy ini akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelaku usaha kedua negara, memperkuat hubungan perdagangan, serta membuka peluang yang lebih luas bagi produk bersertifikat halal untuk memasuki pasar masing-masing.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa MoU ini mendukung perdagangan dua arah melalui penguatan kerja sama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi kedua negara di bawah Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) serta Kemitraan Strategis Komprehensif (Comprehensive Strategic Partnership).

Para Peserta dan Saksi Kehadiran

Sebagai informasi, penandatanganan MoU dilanjutkan dengan pertukaran dokumen, sesi foto bersama, dan pertukaran cendera mata sebagai simbol penguatan hubungan persahabatan Indonesia-Australia. Turut hadir Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH Fertiana Santi, jajaran Kedutaan Besar Australia, serta para tamu undangan dari kedua negara.

Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam membangun ekosistem halal yang terintegrasi secara global melalui New Policy yang telah disepakati bersama.