Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah – Jamin Independen

Kejaksaan Agung Siapkan Tim Penyidik Khusus untuk Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan rencana pembentukan tim penyidik khusus yang akan menangani perkara hukum yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan independensi serta profesionalisme dalam setiap tahap proses penyidikan yang akan dilakukan.

Tim yang akan dibentuk tersebut nantinya akan menelaah secara mendalam seluruh berkas perkara serta barang bukti yang baru saja diterima dari pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan gambaran komprehensif mengenai situasi hukum yang sedang dihadapi.

Pernyataan Resmi dari Kapuspenkum Kejagung

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penasihat Hukum Kejagung, menyampaikan keterangan pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa tim khusus ini akan dibentuk khusus untuk menangani kasus ini, mengingat tidak semua penyidik biasa dapat menangani perkara dengan optimal.

Yang jelas makanya kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung, kita akan membentuk penyidik khusus, ucap Anang Supriatna.

Menurutnya, pembentukan tim khusus ini diperlukan karena penyidik biasa mungkin tidak dapat menangani perkara dengan baik. Tim tersebut akan mempelajari duduk perkaranya berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan.

Keterlibatan Pengawasan Eksternal

Anang menekankan bahwa Kejagung akan bekerja secara transparan dengan melibatkan pengawasan dari pihak luar, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI. Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuknya seperti apa. Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya, dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, tegas Anang.

Ia menambahkan bahwa koordinasi supervisi dari KPK juga akan dilakukan. Selain itu, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat juga akan ikut mengawasi pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini.

Prinsip Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. Prinsip ini tidak hanya berlaku untuk kasus ini saja, tetapi juga untuk setiap perkara yang ditangani oleh Kejagung.

Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah, tuturnya.

Komposisi Tim Penyidik Khusus

Ditanya mengenai komposisi personel di dalam tim penyidik khusus tersebut, Anang menyebutkan Plt Jampidsus Rudi Margono akan memilih orang-orang yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan Febrie Adriansyah. Pemilihan personel ini sangat krusial agar tim penyidik tidak menghadapi hambatan internal dalam membongkar kasus tersebut.

Ya intinya kita nanti Pak Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan ya. Nanti khususnya itu orang-orang tertentu yang yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan tentunya, terang Anang.

Pemilihan personel ini, lanjut Anang, sangat krusial agar tim penyidik tidak menghadapi hambatan internal dalam membongkar kasus tersebut, mengingat Febrie sebelumnya merupakan pimpinan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Tim yang dipilih haruslah orang-orang yang tidak resisten terhadap proses penyidikan.

Kesiapan Menghadapi Langkah Hukum

Kemudian, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya langkah perlawanan hukum dari pihak Febrie melalui jalur praperadilan, Anang memastikan kesiapan Korps Adhyaksa menghadapi itu. Kejagung siap menghadapi semua kemungkinan yang akan terjadi dalam proses hukum ini.

Ya, kita siap menghadapi semua, ujarnya.

Dengan pembentukan tim penyidik khusus ini, Kejagung berharap dapat menangani kasus Febrie Adriansyah secara objektif dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.