New Policy: Jabat Ketum Peradi Profesional, Harris Arthur Siap Jaga Marwah Advokat
Table of Contents
New Policy: Harris Arthur Ketum Peradi Profesional
New Policy telah resmi diumumkan melalui pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional. Organisasi ini didirikan dengan visi memperkuat kualitas, etika, dan karakter para advokat di Indonesia. Inisiatif ini digagas oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hendar bersama advokat terkemuka serta akademisi terkemuka, termasuk Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan dan Prof. Abdul Latif. Melalui New Policy ini, Peradi Profesional hadir sebagai wadah yang berfokus pada penguatan mutu profesi advokat Indonesia secara menyeluruh.
Resmi dideklarasikan di Jakarta pada hari Kamis, 5 Maret 2026, Peradi Profesional telah menetapkan Harris sebagai Ketua Umum untuk periode 2026 hingga 2031. Dalam pernyataannya, Harris menegaskan bahwa organisasi ini tidak dibentuk untuk bersaing dengan organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya. Sebaliknya, New Policy ini hadir sebagai respons terhadap kegelisahan kolektif para advokat yang ingin menjaga integritas dan marwah profesi mereka.
Tantangan dan Peluang di Dunia Advokasi
Harris, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya, menjelaskan bahwa profesi advokat saat ini menghadapi berbagai tantangan kompleks. Mulai dari fragmentasi organisasi hingga menurunnya tingkat kepercayaan publik yang berpotensi menggeser fungsi advokat untuk kepentingan sesaat sehingga mereduksi marwah profesi. New Policy ini menjadi jawaban atas berbagai tantangan tersebut.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum. Menurutnya, kemunculan berbagai platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi melahirkan hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional. Implementasi New Policy diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan ini.
Selain itu, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru semakin menuntut kehadiran advokat yang memiliki kemampuan teknis, etika, serta tanggung jawab sosial yang kuat.
“Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Penghargaan MURI dan Kolaborasi Strategis
Meski baru berdiri, Peradi Profesional telah memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan tersebut diberikan melalui Piagam Rekor Indonesia Nomor 12803/R.MURI/VII/2026 sebagai organisasi advokat dengan penandatanganan kerja sama terbanyak bersama 108 perguruan tinggi keagamaan untuk penyelenggaraan pendidikan advokat. Pencapaian ini sejalan dengan New Policy yang dicanangkan.
Atas penghargaan tersebut, Harris menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama dan seluruh perguruan tinggi yang telah mendukung terwujudnya capaian tersebut.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Agama Republik Indonesia beserta Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dan juga Universitas Indonesia. Berkat kerja sama inilah PERADI Profesional dapat meraih penghargaan dari MURI sebagai organisasi advokat pertama yang menandatangani kerja sama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta terbanyak di Indonesia,” katanya.
Masa Depan Advokasi Indonesia
Menurut Harris, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Peradi Profesional untuk terus meningkatkan kualitas advokat melalui penguatan kemitraan dengan dunia pendidikan tinggi. Ia menilai kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia. New Policy ini menjadi fondasi bagi masa depan advokasi Indonesia.
Baru-baru ini Peradi Profesional bersama Kementerian Agama juga menjalin kolaborasi strategis dengan Universitas Indonesia untuk memperkuat kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) agar siap menjadi advokat. Program tersebut memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi para alumni.
Kerja sama yang ditandatangani pada Juli 2026 itu melibatkan lebih dari 111 perguruan tinggi Islam di seluruh Indonesia. Program tersebut mencakup pengawalan standar PKPA dan ujian profesi advokat, peningkatan kompetensi lulusan hukum Islam dalam praktik advokasi, serta penguatan nilai adab, etika, dan integritas dalam profesi advokat.
Harris mengatakan Peradi Profesional akan terus mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi. PKPA menjadi salah satu syarat yang wajib diikuti lulusan Sarjana Hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan diangkat sebagai advokat profesional. Melalui New Policy ini, Peradi Profesional berkomitmen untuk menciptakan advokat yang beretika dan berintegritas.
“Ke depan akan ada PKPA/PPA demi meningkatkan kualitas advokat masa depan. Untuk menjadi advokat yang beretika dan berintegritas (officium nobile), PKPA membekali peserta dengan materi dasar profesi advokat dan kode etik, hukum acara perdata, pidana, agama, serta praktik advokasi,” jelas Harris.
