Historic Moment: Gempar Anggota Satpol PP DKI Diduga Pungli Rumah Belajar
Table of Contents
Historic Moment: Investigasi Pungli di Rumah Belajar Merah Putih, Oknum Berinisial Givson Terancam Skorsing
Historic Moment – Sebuah insiden pungutan liar (pungli) tengah diselidiki oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Kasus ini melibatkan seorang oknum yang mengklaim dirinya sebagai anggota Satpol PP, namun ternyata memiliki kedudukan berbeda. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tersebut bernama Givson Samosir dan diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus Rumah Belajar Merah Putih yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Historic Moment mencatat bahwa kejadian ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum yang menyamar sebagai petugas Satpol PP.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah pengurus rumah belajar melaporkan kejadian tersebut. Satpol PP DKI Jakarta segera melakukan tindakan investigasi untuk memastikan kebenaran dugaan pungli yang terjadi. Proses pemeriksaan sedang berlangsung intensif untuk menentukan sanksi yang tepat bagi pelaku. Historic Moment melaporkan bahwa masyarakat mulai menyoroti kasus ini sebagai contoh pelanggaran disiplin yang perlu ditangani tegas.
Proses Pemeriksaan oleh Kasatpol PP
Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap oknum tersebut telah dilakukan. Menurut keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (12/7/2026), kejadian bermula ketika pelaku datang ke lokasi pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Historic Moment mencatat bahwa proses pemeriksaan melibatkan berbagai saksi untuk memastikan kebenaran fakta yang ada.
“Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut,” jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Pelaku dalam kasus ini tidak hanya menggunakan nama asli, tetapi juga menyamar dengan panggilan Aceng atau Acong. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan karena nama tersebut ternyata merupakan nama teman dari seorang petugas Satpol PP yang sedang melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Historic Moment menambahkan bahwa penyamaran ini menjadi salah satu faktor yang memperumit proses identifikasi pelaku.
Status Keanggotaan dan Ancaman Hukuman
Salah satu temuan penting dalam investigasi ini adalah bahwa Givson Samosir bukanlah anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diklaimnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum tersebut sebenarnya merupakan staf operasional tingkat ahli di Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur. Historic Moment melaporkan bahwa status keanggotaan yang berbeda ini menjadi salah satu faktor yang memperberat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Arifin, perwakilan Satpol PP, menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Satpol PP Jakarta Utara. Status keanggotaan yang berbeda ini menjadi salah satu faktor yang memperberat dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Historic Moment mencatat bahwa temuan ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku telah melakukan kecurangan dalam klaim keanggotaannya.
“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman disiplin tingkat berat. Proses pemeriksaan masih berlangsung dengan melibatkan Tim PPNS untuk memastikan semua bukti dan keterangan telah terkumpul dengan baik sebelum sanksi dijatuhkan. Historic Moment menambahkan bahwa sanksi yang mungkin dijatuhkan mencakup skorsing hingga pemecatan dari jabatan.
Saksi Mata Mengungkap Detail Kejadian
Puput Enjelia, pengurus Rumbel Merah Putih, memberikan kesaksian detail mengenai kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku datang tiba-tiba dan meminta uang bangunan serta uang kopi dengan total Rp 300 ribu. Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk lima orang. Historic Moment mencatat bahwa kesaksian ini menjadi kunci dalam proses investigasi kasus pungli.
Puput kemudian memberikan uang sebesar Rp 150 ribu yang merupakan pecahan Rp 2.000-an yang dikumpulkan dari anak-anak. Namun, pelaku terus memaksa untuk menerima jumlah yang diminta. Setelah ditanya mengenai asal satuan Satpol PP-nya, pelaku tidak menjawab dan langsung pergi sambil membawa uang tersebut. Historic Moment melaporkan bahwa sikap pelaku yang tidak kooperatif menjadi salah satu indikator pelanggaran disiplin.
Pihak Satpol PP Jakarta Utara telah mengunjungi rumah belajar untuk menyelidiki kejadian ini. Dari keterangan yang diterima, Puput mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan pungli beberapa kali sebelumnya dan kini terancam akan dipecat dari Satpol PP DKI Jakarta. Historic Moment menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh petugas untuk menjaga integritas pelayanan publik.
Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan penyesalan atas kejadian ini dan mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi call center 112 jika menemukan oknum petugas yang melakukan pungli. Masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga integritas pelayanan publik. Historic Moment mencatat bahwa kasus ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di DKI Jakarta.
