Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK – PDIP: Standar Kita Langsung Dipecat

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo sebagai Tersangka, PDIP Siap Hapus Kader

Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka KPK – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Respons PDIP: Standar Ketat untuk Kader

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menyampaikan bahwa partai memiliki standar ketat terkait kader yang terlibat masalah hukum. Menurutnya, apabila seorang kader terjerat operasi tangkap tangan atau OTT, maka sanksi yang diberikan adalah pemecatan secara otomatis tanpa perlu menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum,” kata Deddy kepada wartawan pada hari Minggu, 12 Juli 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen PDIP dalam menjaga integritas kader-kadernya. Sanksi yang lebih ringan biasanya diberikan apabila kasus tidak terjadi secara tangkap tangan, namun dalam kasus Etik Suryani, partai siap memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan internal yang telah ditetapkan.

Proses Pemeriksaan oleh Bidang Kehormatan

Dikonfirmasi secara terpisah, Andreas Hugo Pareira yang juga merupakan Ketua DPP PDIP menjelaskan bahwa Ketua Bidang Kehormatan DPP akan segera melakukan pemeriksaan terkait kader yang diduga melanggar aturan partai. Hugo menyebutkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) telah melaporkan kasus ini kepada Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk ditindaklanjuti.

“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan,” ujar Hugo.

Proses pemeriksaan ini akan menentukan jenis sanksi yang tepat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh kader PDIP tersebut.

Tradisi Pemerasan yang Berlanjut

Hugo juga menanggapi pernyataan KPK yang menyebutkan bahwa Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga melanjutkan tradisi pemerasan yang pernah dilakukan oleh suaminya, Wardoyo Wijaya. Wardoyo Wijaya sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Sukoharjo sebelum kemudian menjadi bupati. Tradisi pemerasan ini telah berlangsung selama beberapa periode kepemimpinan di Kabupaten Sukoharjo.

“Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini,” ungkapnya.

Pernyataan Hugo menunjukkan bahwa meskipun ada dugaan hubungan dengan tradisi sebelumnya, KPK akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran fakta-fakta yang ada dalam kasus ini.

Detail Kasus dan Tersangka Lainnya

Sebelumnya, KPK telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut adalah ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko 3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Etik Suryani diduga menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurut keterangan dari KPK, Etik meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD sebagai bentuk pemerasan.

Permintaan yang dilakukan oleh Etik Suryani ini diduga merupakan kelanjutan dari tradisi yang pernah diterapkan oleh bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari Etik Suryani. Tradisi ini menggunakan kode-kode perintah tertentu seperti “tambahan upah pungut kae ono tho?” yang berarti “tambahan upah pungut itu ada kan?”, serta “kowe mrene kan ora bayar” yang artinya “kamu ke sini kan tidak membayar”. Kode terakhir adalah “padakno karo Bapak” yang maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan adanya pola pemerasan yang telah berlangsung selama beberapa tahun di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tersangka-tersangka tersebut akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.