Visit Agenda: Satpol PP DKI Usut Oknum Diduga Pungli Rp 300 Ribu ke Rumah Belajar di Jakut

Visit Agenda: Satpol PP DKI Usut Pungli Rp 300 Ribu di Rumah Belajar

Visit Agenda – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta kini tengah menyelidiki seorang oknum yang diduga melakukan pungutan liar. Kasus ini melibatkan Givson Samosir yang datang ke sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Visit Agenda melaporkan bahwa penyelidikan resmi telah dibuka untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut.

Kasus bermula pada hari Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Givson Samosir datang ke rumah belajar dan mempertanyakan berbagai dokumen perizinan kegiatan belajar mengajar. Dalam kunjungan itu, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 300 ribu, namun warga hanya mampu memberikan Rp 150 ribu.

Kronologi dan Proses Pemeriksaan

“Bahwa benar telah didatangi pelaku atas nama Givson Samosir pada Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya, yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut,” jelas Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Proses pemeriksaan terhadap Givson Samosir telah dimulai sejak hari Kamis, 9 Juli 2026. Saat ini, oknum tersebut menghadapi ancaman hukuman disiplin tingkat berat sesuai ketentuan yang berlaku. Visit Agenda mencatat bahwa hukuman akan ditentukan setelah Tim PPNS menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.

“Pelaku pada hari Kamis, 9 Juli, sudah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pungli pengaduan warga dan atas pelanggaran disiplin pegawai yang diancam dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” katanya.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap pemeriksaan intensif. Hingga saat ini, pelaku belum menerima sanksi resmi karena proses investigasi masih berlangsung. Pihak berwenang menunggu hasil akhir dari Tim PPNS sebelum mengambil keputusan final terkait tindakan yang akan diberikan kepada Givson Samosir.

“Kami melihat perkembangan pemeriksaan dari Tim PPNS, kesimpulannya seperti apa, nanti disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Klarifikasi Status Keanggotaan Pelanggar

Salah satu temuan penting dalam penyelidikan ini adalah klarifikasi mengenai status keanggotaan pelaku. Arifin menegaskan dengan tegas bahwa Givson Samosir bukanlah anggota Satpol PP Jakarta Utara seperti yang diklaimnya selama ini. Sebaliknya, pelaku merupakan staf dari Satpol PP Jakarta Timur yang memiliki tugas operasional di wilayah tersebut.

“Secara tegas kami menyampaikan bahwa pelaku pungli atas nama Givson Samosir merupakan Staf Operasional Tingkat Ahli Seksi PPNS dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur, bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara,” tegasnya.

Status keanggotaan yang salah ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan pelanggaran disiplin. Seorang staf operasional seharusnya tidak menggunakan identitas keanggotaan Satpol PP Jakarta Utara ketika melakukan tugas di wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan identitas dalam menjalankan tugasnya.

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan rasa menyesal atas terjadinya aksi pungli tersebut. Kejadian ini tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum dan petugas pemerintah. Oleh karena itu, pihak Satpol PP berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi yang sesuai.

Masyarakat yang menemukan oknum petugas Satpol PP yang melakukan pungli di manapun diminta untuk segera melaporkan melalui call center 112. Pelaporan ini sangat penting untuk membantu proses penyelidikan dan memastikan bahwa pelaku dapat dikenai sanksi yang setimpal. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang mudah diakses, diharapkan kasus serupa dapat segera terdeteksi dan ditangani dengan baik.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Setiap pelanggaran, sekecil apapun, harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi preceden yang merugikan masyarakat. Satpol PP DKI Jakarta akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik setelah proses pemeriksaan selesai sepenuhnya.