Latest Update: IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Latest Update: IPW Apresiasi Sikap Prabowo

Latest Update – Indonesia Police Watch, melalui Ketua Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto atas peranannya dalam menangani tiga perkara korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Latest Update ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari kontribusi signifikan sang Presiden.

Menurut Sugeng, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian berjalan lancar berkat dukungan dari Istana. Ia menilai mustahil penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah dapat terwujud tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo. Hal ini disampaikan Sugeng melalui pesan suara pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026.

“Penyidikan ini dilakukan oleh Kepolisian dan saya rasa tidak mungkin kasus ini bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka oleh penyidik Kepolisian apabila tanpa restu atau tanpa persetujuan dari Presiden Prabowo,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, lembaga yang dipimpin Sugeng tersebut juga menghargai restu yang diberikan oleh Presiden Prabowo dalam menetapkan status tersangka bagi Febrie Adriansyah. Sugeng menilai kasus ini memiliki bobot yang sangat besar dan layak dikategorikan sebagai perkara high profile. Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu hampir seperempat abad terakhir, belum pernah ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang pernah dijatuhi vonis korupsi.

“Terungkapnya kasus korupsi yang menjerat Saudara Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, adalah satu pengungkapan kasus yang menurut saya spektakuler. Karena dalam hampir 25 tahun masa pemerintahan ke belakang, belum ada seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang terkena kasus korupsi. Jadi kasus ini adalah kasus high profile. High profile mengenai Jampidsus yang sepertinya mustahil bisa dilakukan,” tutur Sugeng.

Peran DPR dalam Mengawal Proses Hukum

Sebelumnya, Latest Update menunjukkan bahwa Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menyampaikan pesan penting dari Presiden Prabowo terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Presiden menginginkan seluruh aparat penegak hukum untuk tetap solid dan bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini. Habiburokhman menjelaskan bahwa Presiden menginginkan para penegak hukum untuk memberikan komitmen penuh.

“Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Komisi III DPR RI juga memutuskan untuk membentuk panitia kerja atau panja guna mengawal penanganan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah. Habiburokhman menyatakan bahwa panja tersebut akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan erat dengan kasus ini. Ia menegaskan bahwa semua pihak akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi penuh terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum tersebut berkaitan dengan oknum, bukan institusi secara keseluruhan.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya penyidikan agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antar-institusi selama pengusutan kasus ini berjalan. Ia menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini.

Febrie Adriansyah Resmi Menjadi Tersangka

Latest Update terakhir mengonfirmasi bahwa Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa setelah menggelar perkara, mereka telah menetapkan dua tersangka.

“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal