New Policy: Pakar Apresiasi Prabowo Terkait Penanganan 3 Kasus Korupsi: Tegas

New Policy: Prabowo Tegas Tangani 3 Kasus Korupsi

New Policy – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani tiga perkara korupsi yang sebelumnya menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui New Policy ini, kasus-kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum yang lebih terpusat dan efektif.

Rullyandi, pakar hukum tata negara, memberikan apresiasi terhadap New Policy yang diterapkan oleh Presiden Prabowo. Menurut analisisnya, keputusan pelimpahan ketiga kasus tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada hasil. New Policy ini juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Tegas dalam New Policy Korupsi

Dalam keterangannya pada hari Minggu, 12 Juli 2026, Rullyandi menjelaskan bahwa New Policy ini merupakan bentuk nyata dari kepemimpinan yang tegas. Ia menambahkan bahwa upaya pelimpahan perkara ini bertujuan untuk menjaga agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kegaduhan antar-penegak hukum.

“New Policy ini bentuk kepemimpinan yang tegas dan upaya menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Rullyandi dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Menurut analisis yang disampaikan oleh pakar tersebut, pelimpahan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dinilai sudah tepat melalui New Policy ini. Keputusan ini diharapkan dapat mencegah munculnya persaingan antar-penegak hukum yang selama ini sering terjadi. Rullyandi mengingatkan bahwa kondisi seperti itu berpotensi mengganggu efektivitas upaya pemberantasan korupsi apabila tidak dikelola dengan baik oleh pihak-pihak terkait.

Dengan adanya penanganan yang terpusat melalui New Policy, proses hukum dinilai dapat berjalan lebih efektif, objektif, dan lancar. Hal ini penting karena korupsi merupakan masalah serius yang memerlukan pendekatan komprehensif dan terkoordinasi dari berbagai institusi penegak hukum. New Policy ini menjadi langkah awal yang promising dalam reformasi penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Stabilitas Pemerintahan Melalui New Policy

Selain aspek penegakan hukum, Rullyandi juga menilai bahwa New Policy yang diambil oleh Presiden Prabowo mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Melalui penguatan koordinasi dan pengendalian terhadap aparat penegak hukum, diharapkan para aparat dapat bekerja secara profesional, terarah, dan tidak menimbulkan isu-isu liar di ruang publik. New Policy ini menjadi fondasi penting untuk stabilitas nasional.

Pakar tersebut juga menambahkan bahwa New Policy ini dapat menjaga stabilitas pemerintahan. Dengan demikian, agenda pemberantasan korupsi dapat berjalan secara optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional melalui New Policy yang konsisten.

“New Policy ini juga sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan agenda pemberantasan korupsi berjalan secara optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan,” imbuhnya.

Supervisi Komisi III DPR dalam New Policy

Sebelumnya, Komisi III DPR telah memastikan memberikan atensi terhadap proses hukum terkait ketiga kasus korupsi tersebut melalui New Policy. Habiburokhman, sebagai Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa kasus yang menyeret Febrie berkaitan dengan oknum, bukan dengan institusi secara keseluruhan. New Policy ini mendapat dukungan penuh dari legislatif.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kejagung RI, Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III mengambil inisiatif untuk memastikan kasus yang sebelumnya banyak diberitakan media dapat berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum melalui New Policy.

“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum di antar-institusi hukum selama pengusutan kasus ini berjalan melalui New Policy. Menurutnya, penting untuk memastikan tidak adanya ekses, gesekan, maupun friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Hal ini karena kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi secara keseluruhan.

Koordinasi yang baik antara berbagai institusi penegak hukum diharapkan dapat menciptakan sinergi yang optimal dalam memberantas korupsi melalui New Policy. Dengan pendekatan yang terpadu dan konsisten, Indonesia dapat menghadapi tantangan korupsi dengan lebih efektif dan berkelanjutan.