Pasal-pasal yang Jerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto Jadi Tersangka

Febrie Adriansyah dan Don Ritto Ditunjuk Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Berikatan

Pasal pasal yang Jerat Febrie Adriansyah – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas) milik Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi yang melibatkan tiga perkara berbeda. Individu pertama adalah Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Sementara itu, individu kedua berasal dari sektor swasta dengan nama Don Ritto, yang sering disingkat sebagai DR dalam dokumen hukum. Kedua tersangka ini menghadapi tuduhan serius yang mencakup tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

Landasan Hukum bagi Don Ritto

Untuk Don Ritto, pihak Kortas Tipikor Polri telah merumuskan beberapa pasal hukum yang menjadi dasar penahanan. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 4 dan atau Pasal 5 yang digabungkan dengan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu, terdapat juga referensi kepada Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi baru.

Pasal 4 dalam UU 8/2010 mengatur tentang penyembunyian atau penyamaran terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara dengan durasi maksimal dua puluh tahun serta denda yang mencapai lima miliar rupiah.

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (miliar).

Sementara itu, Pasal 5 UU 8/2010 memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda satu miliar rupiah menjadi ancaman bagi pelanggaran ini. Namun, terdapat pengecualian bagi pihak pelapor yang menjalankan kewajiban pelaporannya sesuai ketentuan undang-undang.

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (miliar).

Pasal 10 UU 8/2010 mengatur tentang keterlibatan seseorang dalam percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang. Ketentuan ini berlaku baik bagi warga negara yang berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum untuk Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah menghadapi rangkaian pasal yang lebih kompleks dibandingkan Don Ritto. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, terdapat juga referensi kepada Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Pasal 12 huruf b Tipikor mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Sanksi yang dapat dijatuhkan mencakup pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda antara dua ratus juta hingga satu miliar rupiah.

b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Bagian penting lainnya adalah ketentuan mengenai gratifikasi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Untuk gratifikasi senilai sepuluh juta rupiah atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Sebaliknya, untuk gratifikasi kurang dari sepuluh juta rupiah, pembuktian dilakukan oleh penuntut umum.

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Tahun 2010 Bab II Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur tentang berbagai perbuatan terhadap harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Perbuatan tersebut meliputi penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, titipan, pembawaan ke luar negeri, perubahan bentuk, penukaran dengan mata uang atau surat berharga, serta perbuatan lain yang bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana

Kedua tersangka ini kini harus menghadapi proses hukum yang panjang. Mereka akan melalui tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Hasil dari proses hukum ini akan menentukan apakah mereka benar-benar terbukti bersalah atas tuduhan yang diajukan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di bidang peradilan pidana khusus.