New Policy: Polisi Dalami Kepemilikan Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi
Table of Contents
New Policy: Polisi Verifikasi Rumah Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi
New Policy – Tim penyidik Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam mengenai status kepemilikan sebuah hunian mewah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Investigasi ini bermula dari penggeledahan yang menyasar 12 titik berbeda, yang mencakup kasus-kasus korupsi besar seperti skema batu bara, ASABRI, serta Krakatau Steel. Sebagai bagian dari New Policy yang diterapkan, salah satu lokasi utama yang menjadi sorotan adalah rumah tersebut, di mana petugas berhasil mengamankan puluhan kilogram emas batangan serta berbagai denominasi mata uang asing dalam jumlah signifikan.
Kombes Budi Hermanto, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa proses penguatan data masih terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa meskipun telah beredar informasi melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada pagi hari, para penyidik tetap akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Langkah ini melibatkan pemeriksaan terhadap PT Sentul City sebagai entitas yang terkait dengan properti tersebut. Selain itu, tim juga akan menghubungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi akta kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) guna memastikan atas nama siapa properti tersebut terdaftar.
Pengakuan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dalam perkembangan terbaru, Jampidsus Febrie Adriansyah secara resmi mengakui bahwa hunian di Sentul yang digeledah oleh kepolisian merupakan rumah pribadi miliknya. Ia menyatakan bahwa kepemilikan tersebut telah berlangsung sejak lama dan dapat diverifikasi melalui dokumen-dokumen awal. Rumah tersebut menjadi lokasi penemuan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang.
“Yang kedua, tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal,” kata Febrie saat memberikan keterangan pers di gedung Bundar, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 10 Juli 2026.
Febrie menambahkan bahwa seluruh emas batangan dan uang tunai yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas. Meskipun demikian, ia tidak secara langsung menyebutkan identitas pemilik masing-masing aset tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang yang ditemukan merupakan hasil dari berbagai kegiatan, dan ada pihak-pihak tertentu yang juga menerima manfaat dari kegiatan tersebut. Febrie meyakini bahwa semua transaksi dan kegiatan bangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, meskipun proses verifikasi tidak akan dilakukan melalui forum saat ini, melainkan melalui prosedur hukum yang sesuai.
Detail Barang Bukti yang Disita
Operasi penggeledahan di 12 lokasi berhasil mengamankan berbagai barang bukti berharga. Berikut adalah rincian temuan dari beberapa lokasi utama:
Pada hunian mewah di Sentul: Petugas menemukan 74 kilogram emas batangan, uang dolar Amerika Serikat senilai 4.767.300, singapura dolar sebesar 14.083.800, rupiah Indonesia senilai 100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Di money changer Cipete: Disita rupiah sebesar 4.462.365.000, dolar AS 84.356, ringgit Malaysia 212, dolar Singapura 83.394, baht Thailand 33.100, lira Turki 4.020, yuan Tiongkok 1.223, yen Jepang 152.000, rupee India 1.600, dirham Uni Emirat Arab 640, won Korea Selatan 61.000, poundsterling Inggris 40, brunei dolar 10, vietnam dong 150, dan dolar Selandia Baru 100.
Di de’Clan Cipete: Ditemukan 3.130.000 dolar Singapura dalam bentuk pecahan 100 dolar, dolar AS 889.965, serta rupiah Indonesia 259.159.000.
Sedangkan di rumah Cilandak: Disimpan rupiah senilai 520.000.000 dan dolar AS 133.000.
Dukungan Terhadap Prioritas Nasional
Kombes Budi Hermanto juga menekankan bahwa penanganan perkara-perkara ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung agenda prioritas nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Penanganan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta pencucian uang ini sejalan dengan cita-cita ketujuh dalam program Asta Cita. Melalui New Policy ini, program tersebut bertujuan untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Tim penyidik juga telah melakukan pembagian kategori terhadap ketiga perkara yang sedang ditangani. Mereka memastikan bahwa perkembangan terbaru akan terus diinformasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat. Proses klastering terhadap objek perkara dan barang bukti yang ditemukan masih berlangsung sebagai bagian dari implementasi New Policy yang konsisten. Dengan pendekatan ini, Polri berharap dapat memberikan transparansi penuh kepada publik terkait hasil investigasi yang komprehensif.
