Announced: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri dari Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Announced – Kejaksaan Agung resmi mengumumkan bahwa keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah penting ini mencerminkan komitmen kuat lembaga peradilan dalam mempertahankan integritas profesional serta kredibilitas proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli tahun 2026, yang menandai awal babak baru dalam penanganan perkara-perkara khusus di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerimaan pengunduran diri ini bukan sekadar prosedur administratif biasa. Melainkan merupakan respons strategis terhadap dinamika hukum yang sedang berkembang. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi faktor utama di balik keputusan ini. Dengan demikian, integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum dapat terjaga dengan optimal.

Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komitmen Kejagung Terhadap Kelancaran Tugas

Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung sepenuhnya menghormati keputusan yang telah diambil oleh Febrie Adriansyah. Lebih dari itu, lembaga peradilan tertinggi ini juga memastikan bahwa seluruh tugas, fungsi, serta mekanisme penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada gangguan signifikan yang diharapkan terjadi terhadap operasional sehari-hari.

Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Kejagung juga发出 ajakan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang saat ini sedang bergulir. Asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama yang dijunjung tinggi oleh semua elemen masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terdampak negatif sebelum putusan final dikeluarkan oleh pengadilan yang berwenang.

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Konfirmasi Kepemilikan Rumah di Sentul

Sebelum pengunduran diri resmi diumumkan, Febrie Adriansyah telah memberikan tanggapan terhadap kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, ia secara tegas membenarkan bahwa rumah yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Febrie menjelaskan bahwa proses kepemilikan rumah tersebut dapat dilacak dan diverifikasi sejak awal. Hal ini menunjukkan transparansi dalam hal aset pribadi yang dimilikinya. Pengakuan ini penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai asal-usul properti tersebut.

Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal.

Terkait temuan uang tunai serta emas seberat 74 kilogram yang ditemukan oleh penyidik selama penggeledahan, Febrie menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi lengkap. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers biasa. Hal ini menunjukkan keseriusannya dalam mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus ini menjadi momen penting dalam sejarah Kejaksaan Agung. Langkah tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan tidak ragu untuk mengambil keputusan tegas demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik. Seluruh pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.