4 Orang Palak Sopir Angkot dan Pedagang di Kawasan Industri Serang
Table of Contents
Operasi Penegakan Hukum: Empat Pelaku Pungli di Kawasan Industri Serang Ditangkap
4 Orang Palak Sopir Angkot dan Pedagang – Kawasan industri PT Nikomas Gemilang di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pungutan liar yang beroperasi dengan dalih biaya kebersihan dan pengelolaan pasar. Operasi ini menghasilkan penangkapan terhadap empat tersangka yang selama satu tahun terakhir telah memeras pedagang maupun sopir angkutan umum di wilayah tersebut.
Profil Para Tersangka dan Mekanisme Pungutan
Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, mengonfirmasi identitas keempat tersangka yang diamankan. Mereka adalah UD berusia 52 tahun, SS berusia 38 tahun, DS berusia 38 tahun, serta MT berusia 51 tahun. Berdasarkan penyelidikan, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga saat ini, atau sekitar satu tahun lamanya.
Menurut keterangan Dian, para pelaku melakukan aksinya di dua titik strategis, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak. Mekanisme pungutan yang mereka lakukan cukup terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas di antara keempat tersangka.
“Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak,” kata Dian, Sabtu (11/7/2026).
Tersangka SS bertanggung jawab melakukan pungutan terhadap pedagang pasar dengan nominal Rp5.000 per transaksi. Aksi ini dilakukan dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore hari. Dengan jumlah pedagang yang cukup banyak, SS mampu mengumpulkan pendapatan mencapai Rp1 juta setiap harinya.
Sementara itu, UD melakukan pungutan terhadap sopir angkot dengan nominal Rp2.000 per kendaraan. Sopir angkot yang menjadi korban memiliki pendapatan harian sekitar Rp320 ribu, sehingga pungutan ini cukup memberatkan mereka. MT berperan sebagai koordinator yang menerima setoran dari SS dan UD, kemudian mendistribusikan hasilnya.
Di lokasi berbeda, DS beroperasi secara mandiri di Jembatan Serang-Tambak. Ia memungut Rp15.000 dari setiap kendaraan angkot yang melintas. Dengan volume kendaraan yang cukup padat, DS mampu meraih penghasilan Rp350 ribu per hari.
Motif Ekonomi dan Proses Hukum
Dian menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri untuk meminta uang secara melawan hukum. Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai hasil pungli, tas pinggang, serta sebilah pisau yang digunakan sebagai alat intimidasi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara bagi setiap pelaku pungli yang terbukti bersalah.
“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum,” jelas Dian.
Kawasan Industri sebagai Objek Vital
Kombes Maruli Achiles Hutapea, Kabid Humas Polda Banten, menekankan bahwa kawasan industri merupakan objek vital yang harus dijaga dari segala bentuk aksi premanisme. Keberadaan industri di wilayah tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap perekonomian, tetapi juga menjadi tempat ribuan pekerja beraktivitas setiap hari.
Maruli mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme serupa di lapangan. Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional oleh unit terkait. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelaku usaha di kawasan industri Serang.
“Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkas Maruli.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penegakan hukum dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik pemerasan yang merugikan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan praktik pungli di kawasan industri dapat berkurang dan masyarakat dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
