BEM Malang Raya Dukung Penuh Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas 3 Kasus Korupsi

BEM Malang Raya Dukung Penuh Kortas Tipikor Polri

BEM Malang Raya Dukung Penuh Kortas – Operasi penggeledahan massal yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Rabu, 8 Juli 2025, telah menjadi sorotan publik. Kegiatan ini menargetkan tiga dugaan kasus korupsi besar yang melibatkan PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Lokasi penggeledahan tersebar di berbagai titik strategis, termasuk money changer, kafe de’Clan Signature di Cipete Jakarta Selatan, serta sebuah rumah tinggal di Bogor, Jawa Barat.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Malang Raya secara resmi menyatakan sikap mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengusutan ketiga kasus korupsi tersebut merupakan langkah yang sangat tepat. BEM Malang Raya Dukung Penuh upaya penyidikan ini karena korupsi langsung merugikan hajat hidup orang banyak. Mereka juga mengutuk keras setiap bentuk kejahatan korupsi, terutama yang berkaitan dengan sektor batu bara.

Peran Mahasiswa dalam Proses Hukum

Moh Fauzi, Koordinator BEM se-Malang Raya, menjelaskan bahwa dukungan mahasiswa tidak hanya bersifat verbal. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan bebas dari intervensi pihak manapun. Selain itu, Moh Fauzi menyoroti tajam keterlibatan militer dalam proses penyelidikan kasus mega korupsi batu bara yang sedang berlangsung. BEM Malang Raya Dukung Penuh transparansi dalam setiap tahap penyidikan.

Kami menyoroti tajam keterlibatan militer dalam proses penyelidikan kasus mega korupsi batu bara ini, tegas Moh Fauzi.

Dunia akademik juga memberikan respons positif terhadap langkah Polri. Guru besar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Tongat, mendukung penuh upaya Kortas Tipikor. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi penyidik menghentikan proses pengungkapan kasus selama dugaan tipikor telah dikuatkan dengan bukti yang cukup. Prof Tongat juga menambahkan bahwa siapa pun yang menghalangi proses pemeriksaan tipikor dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang.

Sepanjang dugaan terjadinya tipikor tersebut telah dikuatkan dengan bukti yang cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak melanjutkan proses pengungkapan kasus tipikor tersebut. Siapa pun yang menghalangi proses pemeriksaan tipikor dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang atau berwajib, jelas Prof Tongat.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pengusutan ketiga kasus dilakukan secara joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus-kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan pengadaan batu bara yang sempat memicu blackout di Sumatera. Selain itu, terdapat juga kasus ASABRI serta penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Barang bukti yang disita selama proses penggeledahan cukup beragam dan bernilai tinggi. Polisi menyita emas batangan, valas senilai miliaran rupiah, serta berbagai peralatan elektronik. Pada penggeledahan di ruko Cipete, penyidik keluar satu per satu sambil membawa koper besar, tas jinjing berwarna kuning, dan monitor komputer. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan ini merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan, kata Budi Hermanto.

Budi Hermanto juga menambahkan bahwa kasus-kasus yang diusut mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari suap, gratifikasi, hingga pencucian uang. Dengan adanya dukungan penuh dari mahasiswa, akademisi, serta atensi presiden, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar. BEM Malang Raya Dukung Penuh setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.