Hakim: Pejabat Bea Cukai Sewa Safe House gegara Takut Duit Suap Ketahuan Istri

Hakim: Pejabat Bea Cukai Sewa Safe House Karena Takut Suap Ketahuan Istri

Hakim – Persidangan kasus suap Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta menghasilkan putusan yang menarik perhatian publik. Majelis hakim memutuskan bahwa dua pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang suap. Alasan utama penyewaan ini adalah kekhawatiran kedua pejabat tersebut jika uang tersebut ditemukan oleh istri mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh hakim anggota Nofalinda Arianti saat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field sebagai pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat sebagai Manajer Operasional, serta Andri yang merupakan ketua tim dokumen.

Proses Penyewaan Safe House

Dua pejabat DJBC yang dimaksud oleh hakim adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intel P2 DJBC. Menurut keterangan hakim, kedua pejabat ini meminta Orlando Hamonangan yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan untuk menyiapkan safe house.

Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar menerangkan bahwa pada penyerahan bulan Oktober 2025, saksi Sisprian Subiaksono meminta saksi Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyiapkan safe house, kata hakim.

Alasannya karena saksi Sisprian Subiaksono takut ketahuan istrinya. Demikian juga dengan saksi Rizal yang menitipkan uangnya kepada saksi Orlando Hamonangan Sianipar, sambung hakim.

Setelah menerima instruksi, Orlando kemudian menyewa dua unit apartemen di kawasan Jakarta Utara. Satu unit apartemen digunakan untuk keperluan pribadi Orlando sendiri, sedangkan unit lainnya dialokasikan untuk Sisprian dan Rizal sebagai safe house penyimpanan uang suap.

Menimbang bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Orlando Hamonangan Sianipar, saksi Antonius Sidauruk, bersesuaian dengan barang bukti nomor urut 1 dan 25 menerangkan bahwa saksi Orlando Hamonangan Sianipar telah menyewa dua unit apartemen di Mall of Indonesia sebagai safe house masing-masing satu unit untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar, tutur hakim.

Proses penyewaan kedua apartemen tersebut dilakukan oleh Antonius Sidauruk atas perintah langsung dari Orlando. Apartemen-apartemen ini kemudian digunakan untuk menyimpan uang suap dari perusahaan kargo Blueray yang diterima oleh Sisprian dan Rizal.

Kedua unit safe house tersebut perjanjian sewa-menyewanya dilakukan oleh saksi Antonius Sidauruk atas perintah saksi Orlando Hamonangan Sianipar. Pertama untuk pribadi saksi Orlando Hamonangan Sianipar, kemudian menyewa lagi untuk safe house penyimpanan uang yang diperoleh dari Blueray Cargo yang diterima saksi Sisprian Subaksono dan saksi Rizal, ujar hakim.

Sumber Dana Sewa dan Penghancuran Amplop

Yang menarik, uang untuk membayar sewa kedua apartemen tersebut juga berasal dari uang suap yang diberikan oleh Blueray Cargo. Selain itu, Orlando juga mendapat perintah dari Rizal untuk merobek amplop-amplop pemberian uang dari perusahaan kargo tersebut agar tidak mudah dilacak.

Uang sewanya unit apartemen tersebut berasal dari uang kumpulan amplop berkode KR ITL atau koordinator Intelijen dari Blueray. Saksi Orlando Hamonangan Sianipar melaksanakan perintah saksi Rizal untuk merobek dan membuang amplop jatah pemberian Blueray, ujar hakim.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa John Field beserta rekannya bersalah melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis dan Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Berikut adalah vonis lengkap yang dijatuhkan oleh hakim:

1. John Field: 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. 2. Deddy Kurniawan Sukolo: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. 3. Andri: 1,5 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Vonis ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, Deddy Kurniawan Sukolo dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan, serta Andri dituntut 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.