Topics Covered: Teka-teki Amplop Isi Dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli

Amplop Dolar Singapura: Topics Covered dalam Kasus Kuansing

Topics Covered – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menginvestigasi amplop berisi uang tunai bernilai SGD 12 ribu yang diyakini berasal dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Uang tersebut diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Sebagai bagian dari Topics Covered yang sedang diteliti, KPK mengonfirmasi bahwa nilai SGD 12 ribu setara dengan Rp 168 juta berdasarkan informasi detikcom pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Jumlah uang ini sebelumnya disita dari Juprizal, Ketua DPRD Kuantan Singingi, setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Hingga kini, masih banyak pertanyaan yang belum terjawab seputar amplop berisi mata uang asing tersebut.

Menurut KPK, masih ada beberapa aspek penting yang perlu digali lebih dalam terkait Topics Covered ini. Di antaranya adalah alasan mengapa uang tersebut berada di tangan Juprizal, siapa yang meletakkan amplop saat pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, serta rangkaian pertemuan lain yang berkaitan dengan uang tersebut. Proses investigasi masih berlangsung dan para penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan, ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Taufik menjelaskan bahwa para penyidik juga sedang menyelidiki apakah SGD 12 ribu tersebut merupakan keseluruhan uang di dalam amplop yang dikembalikan oleh Raja Juli kepada Bupati Kuansing, atau apakah masih ada sisa uang lainnya. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa kemungkinan adanya amplop lain yang belum ditemukan.

Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu diubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik, jelas Taufik.

Saat ini, uang SGD 12 ribu yang diduga dikembalikan oleh Raja Juli telah resmi disita oleh KPK. Komisi menjamin akan menyelesaikan kasus ini secara tuntas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menteri Kehutanan Menanggapi Isu Amplop

Sebelumnya, Raja Juli Antoni sendiri memberikan penjelasan mengenai amplop tersebut pada hari Jumat, tanggal 3 Juli 2026. Menurut cerita Raja Juli, amplop ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singigi, Suhardiman Amby, setelah keduanya bertemu pada tanggal 2 Juni 2026. Raja Juli menambahkan bahwa ajudannya mengembalikan amplop tersebut kepada Bupati Kuansing pada tanggal 12 Juni 2026. Tepat 17 hari setelah pengembalian, Suhardiman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pada hari Jumat, 3 Juli, Raja Juli melaporkan pengembalian gratifikasi berupa amplop tersebut kepada KPK. Hingga saat ini, KPK masih melakukan analisis terhadap laporan tersebut dengan tenggat waktu 30 hari kerja.

KPK khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut, kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Analisis dilakukan untuk menilai hubungan antara pemberian amplop dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing. KPK membuka peluang untuk memanggil Raja Juli guna meminta klarifikasi lebih lanjut. Tentunya dalam proses analisis dan verifikasi, tim juga akan berkoordinasi dengan pihak internal KPK apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan.

Profil Kasus Suhardiman Amby

Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Ia diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah. KPK juga mengungkap bahwa Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika masih menjabat sebagai Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing setelah Andi Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati, ditangkap dalam OTT pada tahun 2021. Secara total, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah daftarnya: 1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing 2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing 3. Ardiles selaku Dirut PT MIC. KPK menyebutkan adanya dugaan penerimaan tambahan dari Suhardiman. Komisi menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi teknis.