Eks Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor Polri: Otak Korupsi Batu Bara Harus Ditangkap

Eks Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor Polri Tangani Kasus Batu Bara

Eks Penyidik KPK Dukung Kortas Tipikor – Mantan penyidik KPK menyatakan dukungannya terhadap upaya Kortas Tipikor Polri dalam menangani kasus korupsi batu bara yang sedang berlangsung. Yudi Purnomo Harahap, yang dikenal sebagai eks penyidik KPK, menilai langkah kepolisian ini tepat untuk mengungkap pelaku utama di balik kasus pemadaman listrik atau blackout di Sumatera dan wilayah lainnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat Indonesia.

Menurut Yudi, pihak yang menjadi otak dari korupsi suplai batu bara harus segera ditahan. Ia menjelaskan bahwa keterlibatan aktor intelektual terlihat dari tindakan masif terhadap sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pihak-pihak tersebut dinilai lebih mementingkan keuntungan pribadi daripada dampak buruk bagi masyarakat.

“Curiga bahwa ini ada aktor intelektual korupsinya karena masif ke sejumlah PLTU dan mereka tidak berpikir dampaknya bagi masyarakat tetapi hanya bagi keuntungannya sendiri. Untuk itulah, harus dibongkar siapa saja pelaku korupsinya,” kata Yudi kepada wartawan dikutip Kamis (9/7/2026).

Yudi menambahkan bahwa proses pengusutan oleh Kortas Tipikor Polri memberikan kejelasan bagi masyarakat yang selama ini bertanya-tanya mengenai penyebab blackout. Dengan penyelidikan yang dilakukan, diharapkan kebenaran akan terungkap dan pihak bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Salah satu strategi penting dalam pengusutan ini adalah pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Satuan Pengawas Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut eks penyidik KPK, kedua lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung kerja Kortas Tipikor. Melalui pendekatan follow the money, penyidik dapat melacak aliran dana dan menemukan penerima manfaat dari kasus korupsi ini.

“Pelibatan BPK dan PPATK akan mampu untuk mendukung kerja penyidik Kortas Tipikor Polri dalam rangka mencari siapa saja penerima manfaat dari korupsi suplai batu bara dengan sistem follow the money sekaligus memburu aset para koruptor dalam upaya mengembalikan kerugian negara,” ujar Yudi.

Skala Kerugian dan Dampak Sosial

Yudi menekankan bahwa dugaan kerugian negara sebesar Rp 5 triliun merupakan angka yang sangat signifikan. Kerugian ini tidak hanya bersifat material, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Masyarakat menjadi pihak yang dirugikan akibat pemadaman listrik di Sumatera dan Jawa. Banyak usaha yang mengalami kerugian dan tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.

Kasus korupsi batu bara ini bukan hanya masalah keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Pemadaman listrik yang berkepanjangan dapat mengganggu berbagai sektor, mulai dari perdagangan, industri, hingga pelayanan publik.

Perkembangan Kasus dan Modus Operandi

Kortas Tipikor Polri saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Kasus ini telah resmi naik ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026.

Totok menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara. Kedua perusahaan tersebut adalah PT OBP dan PT BRA. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa ada sejumlah modus yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi dokumen. Selain itu, penyidik juga menemukan manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Dugaan penyimpangan lainnya mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.