Key Discussion: Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Perlindungan Anak Sejak Dini
Table of Contents
Lestari Moerdijat: Perlindungan Anak Sejak Dini
Key Discussion – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Lestari Moerdijat, mengajak seluruh komponen bangsa untuk bergerak bersama dalam memperkuat mekanisme perlindungan anak. Key Discussion ini menjadi momen penting bagi politisi tersebut untuk menekankan bahwa sinergi antar berbagai pihak menjadi elemen vital guna memutus siklus kekerasan yang menimpa anak-anak Indonesia. Data menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap anak setiap tahunnya, sehingga diperlukan respons komprehensif dari semua sektor.
Penegasan ini disampaikan oleh Lestari melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2026. Key Discussion yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12 ini menjadi wadah strategis untuk membahas isu-isu krusial terkait kesejahteraan anak Indonesia. Ia menekankan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak dapat menyelesaikan permasalahan kekerasan anak secara mandiri. Diperlukan keterlibatan aktif dari berbagai elemen dalam ekosistem sosial untuk memberikan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Kolaborasi sebagai Fondasi Sistem Perlindungan
Lestari menyampaikan pandangannya tersebut saat membuka diskusi virtual dengan tema Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak: Penguatan Sistem Perlindungan, Pengasuhan, dan Layanan Psikososial. Key Discussion ini menegaskan bahwa kerja sama multipihak menjadi dasar utama dalam membangun kerangka perlindungan anak yang holistik. Sistem yang aman dan berkelanjutan akan memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda bangsa. Tanpa kolaborasi yang solid, upaya perlindungan anak akan terasa parsial dan kurang berdampak signifikan.
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak, setiap tahunnya, mustahil diselesaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendirian tanpa adanya keterlibatan aktif dalam ekosistem multipihak.
Akar Masalah dan Tantangan Hukum
Perempuan yang dikenal dengan panggilan Rerie ini mengidentifikasi bahwa sumber utama kekerasan terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan keluarga. Key Discussion ini juga menyoroti bahwa akumulasi tekanan ekonomi yang dialami orang tua serta pola asuh represif yang turun-temurun menjadi faktor pemicu. Selain itu, ia menilai bahwa proses penanganan kasus kekerasan sering kali mengabaikan aspek pemulihan mental para korban.
Ketimpangan dalam akses dan kualitas layanan rehabilitasi psikososial juga menjadi tantangan serius. Layanan tersebut masih terkonsentrasi di wilayah kota-kota besar, sehingga anak-anak di daerah terpencil kesulitan mendapatkan bantuan yang memadai. Padahal, konstitusi telah memberikan jaminan kuat melalui UUD 1945.
Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Hak tersebut mencakup kebebasan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Sementara itu, Pasal 34 Ayat (1) juga mengamanatkan negara untuk memelihara anak-anak terlantar agar mereka tidak terabaikan.
Data Kasus dan Peran Institusi
Rerie juga menyoroti temuan dari sistem informasi SIMFONI PPA yang mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kasus. Key Discussion ini mengungkap bahwa pada tahun 2021, tercatat sebanyak 11.952 kasus kekerasan terhadap anak. Angka tersebut melonjak menjadi 19.628 kasus pada tahun 2024. Peningkatan drastis ini menunjukkan urgensi pemetaan wilayah eskalasi yang akurat.
Peningkatan angka kasus tersebut menunjukkan perlunya pemetaan wilayah eskalasi yang akurat agar intervensi hukum dan upaya preventif dapat berjalan beriringan untuk mengurai fenomena gunung es yang selama ini luput dari hukum.
AKBP Ema Rahmawati, Kepala Subbagian Pembinaan Operasional Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan khusus dari negara. Key Discussion ini juga menjadi pengingat bahwa kepolisian tidak hanya memproses perkara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban. Pendekatan khusus diperlukan karena pelaku sering kali merupakan orang terdekat korban yang memiliki relasi kuasa.
Momentum Hari Anak Nasional
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, mengingatkan bahwa Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli harus menjadi momentum strategis. Key Discussion ini menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa tindakan nyata dilakukan tanpa menunggu waktu yang terlalu lama. Implementasi seluruh regulasi perlindungan anak memerlukan keterlibatan semua pihak, mengingat jumlah anak saat ini mencapai sekitar sepertiga dari total populasi Indonesia.
Konsultan Yayasan Lentera Anak, Reza Indragiri Amriel, menambahkan bahwa kekerasan terhadap anak sering bermula dari perceraian dan perebutan hak asuh. Tertutupnya akses orang tua terhadap anak juga menjadi faktor risiko. Psikolog Shinta Sari Shaleh menjelaskan bahwa luka terbesar korban kekerasan bukan pada fisik, melainkan pada aspek psikologis yang membutuhkan penanganan komprehensif. Key Discussion ini menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia.
