Ketua Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas Kasus Korupsi Batu Bara

Komisi III DPR RI Apresiasi Upaya Kortas Tipikor dalam Menangani Kasus Korupsi Batu Bara

Ketua Komisi III DPR Dukung Kortas – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dukungan tersebut diberikan terkait upaya penyelidikan dugaan korupsi yang menyangkut pemenuhan kebutuhan batu bara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena telah memicu terjadinya pemadaman listrik secara luas di wilayah Sumatera serta beberapa daerah lainnya di seluruh Indonesia.

Habiburokhman menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh terhadap permasalahan ini. Menurutnya, proses hukum harus berjalan dengan prinsip-prinsip yang kuat agar keadilan dapat tercapai bagi semua pihak yang terdampak.

Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman saat ditemui oleh para wartawan pada hari Kamis tanggal 9 Juli tahun 2026. Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan harus mengedepankan empat pilar utama yaitu prediktif, responsibiliras, transparansi, serta berkeadilan dan independen.

Menurut Habiburokhman, setiap individu yang terlibat dalam kasus ini wajib mempertanggungjawabkan perannya. Ia menjelaskan bahwa dampak dari kasus ini tidak hanya terbatas pada kerugian finansial negara yang sangat besar, namun juga menimbulkan efek domino berupa pemadaman listrik yang menyulitkan kehidupan masyarakat sehari-hari.

Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat.

Proses Penyidikan Telah Dimulai

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang menyebabkan gangguan pasokan listrik kini resmi masuk dalam tahap penyidikan. Langkah ini diambil oleh Kortas Tipikor Polri setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai bukti dan keterangan yang ada.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkembangan terbaru dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Bareskrim Polri pada hari Senin tanggal 6 Juli. Ia menjelaskan bahwa penyidik sedang menangani perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap.

Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026.

Keputusan untuk menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan telah ditetapkan sejak tanggal 4 Juli 2026. Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam proses pemenuhan pasokan batu bara.

Menurut Totok, setidaknya terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBP dan PT BRA. Kedua perusahaan ini menjadi fokus perhatian penyidik dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Modus Penyimpangan Terungkap

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa para tersangka diduga menggunakan berbagai modus dalam melakukan penyimpangan. Salah satu modus yang teridentifikasi adalah manipulasi dokumen yang digunakan dalam proses pengadaan.

Penyidik juga menemukan adanya manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dibayarkan dengan jumlah barang yang diterima.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang resmi dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Namun, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Selain itu, analisis terhadap sejumlah dokumen juga sedang dilakukan secara intensif.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini ditaksir mencapai angka Rp 5 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya dampak finansial yang dialami oleh negara akibat penyimpangan dalam proses pengadaan batu bara. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik.