Special Plan: Estafet Tugas, Ini Capaian Fanshurullah Asa & Aru Armando Pimpin KPPU

Special Plan: Estafet Tugas KPPU Fanshurullah Asa & Aru Armando

Special Plan – Proses suksesi kepemimpinan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi berlangsung. Masa bakti M. Fanshurullah Asa selaku Ketua bersama Wakil Ketua Aru Armando telah mencapai titik akhir. Dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun, duo tersebut berhasil meninggalkan jejak prestasi yang signifikan bagi lembaga pengawas persaingan usaha di Indonesia. Melalui Special Plan yang dirancang, KPPU berhasil menyelesaikan berbagai tantangan strategis.

Kedua pemimpin ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, namun juga melakukan berbagai pembenahan struktural. Mulai dari pengawasan terhadap merger dan akuisisi, hingga upaya perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), semuanya menjadi prioritas selama periode kepemimpinan mereka. Implementasi Special Plan menjadi kunci keberhasilan transformasi lembaga.

Visi dan Misi Selama Masa Jabatan

Fanshurullah Asa menyampaikan pandangannya mengenai pencapaian yang telah diraih dalam pernyataan resminya. Ia menjelaskan bahwa upaya kolektif telah dilakukan untuk menjadikan KPPU sebagai lembaga yang semakin tangguh dan responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi. Special Plan yang dijalankan menunjukkan komitmen kuat terhadap reformasi kelembagaan.

“Selama dua setengah tahun terakhir kami berupaya membangun KPPU yang semakin kuat, adaptif, dan relevan terhadap dinamika perekonomian. Penegakan hukum tetap menjadi mandat utama, tetapi kami juga memperkuat fungsi pencegahan, advokasi kebijakan, pengawasan merger, perlindungan UMKM, dan reformasi kelembagaan,” kata Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPPU tidak lagi hanya berperan sebagai penegak hukum semata. Lembaga ini telah berkembang menjadi mitra strategis pemerintah dalam memastikan kualitas regulasi, mendorong iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional secara keseluruhan. Special Plan menjadi fondasi pencapaian tersebut.

Prestasi di Bidang Penegakan Hukum

Salah satu indikator keberhasilan yang paling terlihat adalah dalam penanganan perkara persaingan usaha. KPPU berhasil menyelesaikan sebanyak 27 perkara sepanjang periode 2024 hingga Semester I 2026. Distribusi perkara tersebut menunjukkan konsistensi penanganan kasus dari tahun ke tahun. Pencapaian ini sejalan dengan target Special Plan yang telah ditetapkan.

Secara rinci, tercatat delapan perkara diselesaikan pada tahun 2024. Angka ini meningkat menjadi 13 perkara pada tahun 2025, dan enam perkara lagi pada Semester I tahun 2026. Peningkatan jumlah perkara ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang semakin dinamis dan kompleks. Special Plan membantu KPPU mengoptimalkan sumber daya manusia untuk penanganan kasus.

Nilai sanksi administratif yang dijatuhkan juga mengalami tren peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2025, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 698,5 miliar. Angka ini melonjak menjadi Rp 766,5 miliar pada Semester I 2026. Peningkatan nilai sanksi ini menunjukkan ketegasan lembaga dalam menindak pelanggaran. Melalui pendekatan Special Plan, KPPU berhasil meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Bagian terbesar dari sanksi tersebut, yakni sekitar Rp 755 miliar, berasal dari putusan terhadap 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending. Putusan ini tercatat sebagai denda terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU. Pencapaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan implementasi Special Plan di sektor teknologi finansial.

Pengawasan Merger dan Akuisisi

Selain penegakan hukum, KPPU juga memperkuat peran pengawasan terhadap merger dan akuisisi. Selama dua setengah tahun terakhir, lembaga tersebut menerima total 348 notifikasi merger dan akuisisi. Jumlah ini terdiri dari 156 notifikasi pada tahun 2024, 122 transaksi pada tahun 2025, dan 70 notifikasi pada Semester I 2026. Special Plan memastikan pengawasan yang komprehensif terhadap setiap transaksi.

Total nilai transaksi yang diawasi oleh KPPU mencapai lebih dari Rp 2.095 triliun sepanjang tahun 2024 dan 2025. Menurut keterangan resmi KPPU, pengawasan intensif ini dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas investasi tetap menjaga struktur pasar yang sehat dan kompetitif. Melalui Special Plan, KPPU berhasil menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan.

Kebijakan dan Perlindungan UMKM

Dalam aspek kebijakan, KPPU juga aktif memberikan masukan kepada berbagai pihak. Lembaga ini menyampaikan sedikitnya 27 saran dan pertimbangan kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Tujuannya agar berbagai regulasi yang berlaku tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Special Plan memperkuat peran KPPU sebagai advokat kebijakan nasional.

Perlindungan terhadap UMKM menjadi salah satu fokus utama selama masa kepemimpinan Fanshurullah Asa. Melalui pengawasan kemitraan, KPPU mendorong hubungan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha besar dan UMKM. Berbagai putusan KPPU telah menghasilkan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada pelaku usaha kecil. Implementasi Special Plan memberikan dampak langsung bagi pelaku usaha mikro.

Di samping itu, terjadi perbaikan tata kelola kemitraan di sektor perkebunan. KPPU juga berhasil memberikan perlindungan hak lebih dari dua juta mitra pengemudi pada platform transportasi berbasis aplikasi. Ini menunjukkan dampak langsung kebijakan KPPU terhadap masyarakat luas. Special Plan menjadi instrumen penting dalam melindungi kepentingan masyarakat.

Reformasi Kelembagaan dan Dampaknya

Di sisi kelembagaan, KPPU juga melakukan sejumlah pembenahan yang fundamental. Salah satu langkah penting adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 yang memperkuat kedudukan KPPU sebagai lembaga negara. Reformasi kemudian dilanjutkan melalui penataan organisasi, digitalisasi layanan, dan peningkatan kapasitas SDM. Special Plan menjadi kerangka kerja yang menyatukan seluruh upaya reformasi ini.