New Policy: Pakar Hukum Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Skandal Korupsi Batu Bara Rp 5 T

New Policy: Kortas Tipikor Usut Skandal Batu Bara Rp 5 T

New Policy – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini tengah memperkuat upaya pengusutan dugaan korupsi yang menyangkut pemenuhan pasokan batu bara. Melalui New Policy ini, kasus yang memicu pemadaman listrik massal di Sumatera dan wilayah lain mendapat perhatian serius. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa perkara telah resmi masuk tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026.

Pada konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Senin (6/7), Totok menjelaskan bahwa New Policy penegakan hukum ini mencakup dua ranah utama, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik memfokuskan penyelidikan pada pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang beroperasi antara 2018 hingga 2026.

Dua Perusahaan Terindikasi Melakukan Penyimpangan

Penyidik telah mengidentifikasi dua perusahaan yang diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pemenuhan pasokan batu bara. Totok Suharyanto menyebutkan bahwa PT OBP dan PT BRA merupakan dua entitas yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. New Policy yang diterapkan memastikan bahwa kedua perusahaan ini akan diperiksa secara menyeluruh terkait pengadaan dan realisasi pasokan ke PLTU.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menambahkan bahwa terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan oleh pihak terduga. Salah satu modus yang paling menonjol adalah manipulasi dokumen-dokumen penting. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang seharusnya dipasok ke PLTU.

Dugaan penyimpangan lainnya mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang resmi dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Namun, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari New Policy pengusutan tuntas.

Pakar Hukum Mendukung New Policy Pengusutan Tuntas

Feri Amsari, seorang pakar Hukum Tata Negara, memberikan dukungan penuh terhadap New Policy pengusutan kasus ini oleh Kortas Tipikor Polri. Menurut Feri, skandal blackout ini harus diusut hingga tuntas agar tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab. Ia menekankan bahwa permainan hitam dalam bisnis batu bara harus diungkap secara maksimal melalui New Policy yang konsisten.

“Tentu saja upaya Polri perlu didukung ya untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa,” kata Feri kepada wartawan pada Kamis (9/7/2026).

Feri menjelaskan bahwa bisnis batu bara merupakan bisnis besar dengan nilai transaksi yang sangat signifikan. Oleh karena itu, permainan hitam yang terjadi juga bernilai sangat besar. Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak bisa dilakukan secara setengah-setengah. New Policy yang diterapkan harus memastikan bahwa seluruh aspek kasus dapat terungkap secara komprehensif.

“Harus diingat bisnis batu bara itu bisnis besar dan permainan hitamnya begitu besar jadi tidak bisa diungkap setengah-setengah dan itu harus maksimal dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Feri.

Pakar hukum ini juga menilai bahwa kasus korupsi tidak mungkin hanya melibatkan satu pihak saja. Ia menilai adanya kejahatan berkelompok yang melakukan permainan batu bara hingga akhirnya terjadi blackout. Feri menambahkan bahwa korupsi umumnya tidak bisa dilakukan oleh satu pihak secara sendirian. New Policy pengusutan harus mencakup seluruh elemen yang terlibat.

“Tidak mungkin korupsi tidak melibatkan pembuat kebijakan karena umumnya korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak itu sendirian, dia merupakan kejahatan berkelompok yang tentu perlu diungkap seutuh-utuhnya agar kemudian permainan batu bara tidak terulang kembali,” ujarnya.

Feri menegaskan bahwa pembuat kebijakan juga kemungkinan besar terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan secara menyeluruh menjadi kunci agar permainan batu bara tidak terulang di masa mendatang. Kasus ini telah membawa kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar dalam sektor energi Indonesia. Dengan New Policy yang diterapkan, Kortas Tipikor Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan pemadaman listrik dan kerugian negara.

Proses pemeriksaan saksi dan analisis dokumen masih akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Melalui New Policy ini, masyarakat dapat berharap adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengusutan kasus korupsi batu bara yang bernilai triliunan rupiah ini.