Anggota DPR Endang Agustina Dukung Kortas Tipikor Polri Usut 3 Kasus Korupsi
Table of Contents
Endang Agustina Apresiasi Upaya Kortas Tipikor dalam Mengungkap Tiga Kasus Korupsi
Anggota DPR Endang Agustina Dukung Kortas – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PAN yang juga duduk di Komisi III, Endang Agustina, menyampaikan dukungannya secara tulus terhadap kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dukungan ini diberikan dalam rangka proses penyidikan yang sedang berjalan atas tiga dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepentingan publik yang cukup besar.
Menurut Endang, ketiga perkara tersebut wajib dituntaskan dengan baik agar keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kortas Tipikor yang saat ini tengah menjalankan tugas penyidikan terkait tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Kasus-kasus tersebut dinilai merugikan keuangan negara secara signifikan.
“Saya memberikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Jajaran Kortas Tipikor yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas beberapa kasus yang merugikan keuangan negara, Kasus ini harus diproses tuntas sehingga terang benderang,” kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Prinsip Kesamaan dalam Penegakan Hukum
Endang menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut. Semua pihak harus menjalani proses hukum secara adil dan setara. Ia juga menyoroti dampak luas yang dirasakan masyarakat akibat praktik korupsi yang terjadi.
“Siapa pun yang terlibat harus di perlakukan sama dan di proses hukum. Karena dampak dari perbuatan ini sudah sangat menyengsarakan rakyat,” kata Endang.
Sebagai anggota legislatif, Endang berharap proses penyidikan dilakukan dengan standar profesionalisme tinggi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua hal yang sangat diharapkan dari para penyidik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus secara jelas dan terbuka.
“Kami berharap kepada Penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya agar dapat melakukan proses penyidikan kasus ini secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Detail Kasus yang Disidiki
Kegiatan penggeledahan terhadap sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kortas Tipikor Polri. Kombes Budhi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Budhi, kasus-kasus tersebut mencakup dugaan korupsi terkait blackout batu bara milik PLN, masalah di ASABRI, serta perkara di Krakatau Steel. Presiden Prabowo Subianto secara langsung meminta kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan-dugaan korupsi tersebut.
Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri, menambahkan bahwa penanganan ketiga perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan batu bara yang memicu blackout listrik. Kasus kedua menyangkut ASABRI, sementara kasus ketiga terkait penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI sebagai anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Kombes Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dua objek perkara. Penggeledahan tersebut menyangkut dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya menjadi salah satu fokus utama penyidikan yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2025.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka dalam perkara-perkara tersebut. Polisi mengusut kasus berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP.
Atensi Langsung dari Presiden
Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa pengusutan kasus di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Rangkaian penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian integral dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti. Semua upaya tersebut bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dalam proses penyidikan secara komprehensif dan berkeadilan.
