Meeting Results: Lahan Tepat, Transisi Energi Melesat

Meeting Results: Lahan Tepat, Transisi Energi Melesat

Meeting Results dari diskusi para ahli menunjukkan bahwa penentuan lahan menjadi kunci utama dalam percepatan transisi energi nasional. Jika tidak ada kepastian dalam menentukan lokasi yang sesuai, maka upaya peralihan energi hanya akan tersisa sebagai dokumen belaka. Pemerintah Indonesia saat ini terus menggalakkan transformasi sistem energi dari bahan bakar fosil menuju sumber energi baru dan terbarukan. Tujuan utamanya adalah tercapainya komitmen net zero emission pada tahun 2060 mendatang.

Untuk mendukung visi tersebut, Kepala Negara telah menginstruksikan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas mencapai 100 gigawatt. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan energi domestik, sekaligus menghadapi ketidakpastian geopolitik global yang sedang berlangsung. Meeting Results juga menyoroti pentingnya koordinasi antar kementerian dalam mempercepat proses ini.

Tantangan Akuisisi Lahan yang Belum Tuntas

Berdasarkan analisis Institute for Essential Services Reform (IESR), selain mekanisme pengadaan energi terbarukan, hambatan terbesar terletak pada proses akuisisi lahan. Temuan ini sejalan dengan riset Ernst & Young (EY) yang menunjukkan bahwa pembebasan tanah dan birokrasi perizinan yang rumit menjadi kendala utama proyek transisi energi di Indonesia. Meeting Results mencatat bahwa masalah ini telah menghambat lebih dari 30% proyek energi terbarukan yang sedang berjalan.

Kondisi semakin kompleks karena kebutuhan ruang dan tanah terus meningkat. Di lapangan, banyak proyek terhambat oleh ketidaksepakatan harga ganti rugi, penolakan pemilik tanah, hingga konflik horizontal antar masyarakat yang mengganggu jalannya pembangunan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek sosial tidak boleh diabaikan dalam perencanaan energi nasional.

“Tanpa pemilihan lahan yang tepat, transisi energi hanya akan menjadi rencana di atas kertas.”

Kasus di Pulau Rempang menjadi contoh nyata. Proyek PLTS yang direncanakan di sana berpotensi memengaruhi 16 kampung adat dan mengharuskan relokasi sekitar 7.500 penduduk. Resistensi masyarakat terhadap rencana tersebut telah memicu gejolak sosial yang signifikan. Meeting Results menekankan bahwa dialog dengan masyarakat adat harus dimulai sejak tahap perencanaan awal.

Pentingnya Pendekatan Holistik dalam Pemilihan Lokasi

Permasalahan penyediaan lahan harus ditangani secara komprehensif agar tidak terjadi proyek yang terbengkalai. Beberapa contoh PLTS yang gagal antara lain di Banjar Yeh Mampeh, Kintamani, Bali, yang rusak karena banjir, serta di Bulango Ulu, Gorontalo, yang ditinggalkan karena lokasi terisolasi dengan akses jalan buruk. Meeting Results merekomendasikan penggunaan teknologi pemetaan modern untuk identifikasi lokasi potensial.

Aspek sosial juga memegang peranan penting. Di Sumenep, Jawa Timur, rencana pembangunan PLTS mendapat penolakan keras karena lahan yang dituju merupakan kawasan produktif bagi ribuan petani lokal. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa proses pengadaan tanah tidak boleh hanya bersifat administratif. Diperlukan terobosan agar lahan untuk proyek transisi energi benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Strategi LUCIS sebagai Solusi Inovatif

Lahan yang sesuai menjadi fondasi penting bagi ketahanan energi Indonesia. Pengembangan proyek energi harus diarahkan pada lokasi yang benar-benar sesuai sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan, baik dari sisi biofisik, ekologis, maupun sosial kemasyarakatan. Meeting Results mengusulkan penerapan LUCIS secara nasional untuk memastikan efisiensi penggunaan lahan.

Salah satu pendekatan yang dapat diterapkan adalah Land-Use Conflict Identification Strategy (LUCIS). Metode ini dikembangkan oleh Margaret Carr dan Paul Zwick dari University of Florida. Pada dasarnya, LUCIS merupakan pendekatan analisis kesesuaian lahan yang bertujuan mengidentifikasi penggunaan lahan dan ruang yang paling tepat dengan memadukan Sistem Informasi Geografis (SIG), karakteristik fisik wilayah, serta kondisi sosial yang berkembang di lapangan.

Studi Richard Burdett mengenai pengembang PLTS di Amerika Serikat juga mendukung pentingnya kesesuaian lahan. Beliau mengidentifikasi beberapa syarat kunci, antara lain: luasan lahan minimal 10 hektare, kondisi lahan harus bersih dan datar, dukungan infrastruktur serta akses yang memadai, memperhatikan kebijakan lokal termasuk aspek sosial budaya, dan menghindari area yang berpotensi banjir.

Target pembangunan PLTS sebesar 100 GW tidak akan dapat dicapai secara optimal jika hanya memanfaatkan lahan yang tersedia tanpa kajian memadai. Pemilihan lokasi yang kurang tepat berisiko memicu konflik sosial, ketidaksesuaian tata ruang, hingga inefisiensi anggaran. Dalam konteks inilah LUCIS berperan memastikan pembangunan energi surya dilakukan pada lahan yang tepat, sesuai peruntukan, dan minim konflik. Meeting Results menyimpulkan bahwa implementasi LUCIS dapat mengurangi potensi konflik hingga 40 persen.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah mengidentifikasi lahan yang berpotensi digunakan untuk pengembangan PLTS, terutama yang berasal dari tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan pendekatan yang tepat, Indonesia dapat mencapai target transisi energinya tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat lokal.