Key Strategy: Kasus Korupsi Batu Bara Picu Blackout, ISESS Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Tuntas
Table of Contents
Kasus Korupsi Batu Bara Picu Blackout, ISESS Dukung Kortas Tipikor
Key Strategy – Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyatakan dukungan kuat terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah ini merupakan Key Strategy dalam menangani dugaan korupsi yang mengganggu pemenuhan pasokan batu bara nasional. Menurut analisis Bambang, kasus ini sangat krusial karena telah memicu blackout di Sumatera dan wilayah lain di Indonesia. Investigasi tuntas menjadi prioritas utama untuk memastikan keadilan.
Langkah Strategis Investigasi Rantai Pasokan
Dalam pernyataannya pada Kamis (9/7/2026), Bambang menjelaskan bahwa Key Strategy yang diterapkan harus mencakup seluruh elemen rantai pasokan. Mulai dari pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, hingga penerima barang harus diperiksa secara menyeluruh. Penerapan asset recovery dan follow the money menjadi komponen penting untuk memutus aliran keuntungan ekonomi dari tindak pidana korupsi.
Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain mengusut seluruh rantai pasokan, termasuk pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, dan pihak yang melakukan penerimaan barang, menerapkan asset recovery dan follow the money untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan.
Selain itu, fleksibilitas hukum memungkinkan penggunaan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang apabila diperlukan.
Pendekatan Follow the Disruption
Key Strategy baru yang diusulkan Bambang adalah pendekatan follow the disruption. Metode ini menelusuri bagaimana penyimpangan tata kelola bertransformasi menjadi gangguan sistemik pada pasokan listrik nasional. Korupsi yang menyebabkan blackout memiliki dampak setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara.
Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional.
Sistem kelistrikan merupakan infrastruktur vital yang menopang seluruh fungsi negara. Dugaan korupsi yang berdampak pada terganggunya pasokan energi dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi sekaligus kejahatan terhadap negara.
Perkembangan Penyidikan Kasus
Kortas Tipikor Polri telah resmi menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7).
Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026.
Totok menjelaskan bahwa penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum, yaitu PT OBP dan PT BRA.
Modus Penyimpangan dan Kerugian Negara
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menguraikan berbagai modus yang dilakukan pihak terduga. Manipulasi dokumen menjadi salah satu temuan utama, termasuk manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pembayaran atau harga kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil.
Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat secara formal. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun, menjadikan kasus ini sebagai salah satu korupsi terbesar dalam sektor energi nasional.
