Polisi Ungkap Modus Pelaku Jadikan Anak PSK di Bekasi: Dampingi Tamu Laki-laki
Table of Contents
Polisi Ungkap Modus Pelaku Jadikan Anak PSK di Bekasi
Polisi Ungkap Modus Pelaku Jadikan Anak sebagai pekerja seks komersial dalam operasi besar-besaran di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan eksploitasi yang beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai kafe di dalam kawasan lokalisasi. Melalui penyelidikan intensif, pihak kepolisian menemukan pola kerja tersangka yang memanfaatkan anak-anak untuk mendampingi tamu berjenis kelamin pria.
Dalam konferensi pers pada Rabu, 8 Juli 2026, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, memaparkan mekanisme operasi para pelaku. Menurut keterangan beliau, tersangka memanfaatkan keberadaan kafe-kafe di kawasan lokalisasi untuk menempatkan korban sebagai pendamping tamu laki-laki selama berjam-jam.
“Modus operandi daripada kasus ini, para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe,” jelas Kombes Rita.
Proses Eksploitasi dan Tarif yang Diterapkan
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat empat kafe yang terindikasi menjadi pusat kegiatan eksploitasi tersebut. Anak-anak yang menjadi korban dipaksa untuk menemani para pelanggan pria hidung belang. Selain bertugas mendampingi, para korban juga diwajibkan mengonsumsi minuman beralkohol bersamaan dengan tamu-tamu yang datang.
Kegiatan di dalam kafe tidak hanya sebatas pendampingan. Para korban diminta untuk bernyanyi melalui sistem karaoke yang tersedia. Proses ini kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan intim atau persetubuhan antara korban dengan para tamu. Rita menambahkan bahwa selain menemani, korban juga harus ikut serta dalam mengonsumsi minuman keras.
“Kemudian, selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian, ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan,” ungkapnya.
Dari sisi finansial, praktik eksploitasi ini menerapkan tarif tertentu yang dibayarkan oleh para pelanggan. Pria hidung belang dikenai biaya antara Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per sesi. Dari total pembayaran tersebut, tersangka memberikan tip sebesar Rp 100.000 kepada setiap korban. Selain itu, para tamu juga memberikan tip secara langsung kepada korban tanpa melalui tersangka.
“Kemudian, tarif ini bervariasi sekitar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, maka setiap korban menerima rata-rata tip sekitar Rp 100 ribu per tamu. Kemudian di luar tip juga diberikan secara langsung oleh para tamu,” terang Rita.
Mengenai durasi kerja, korban memiliki masa keterlibatan yang bervariasi. Sebagian besar korban telah bekerja selama dua hingga tiga tahun. Namun, tidak semua korban memiliki periode kerja yang sama panjang. Beberapa anak ditemukan baru saja bekerja selama tiga bulan sebelum berhasil diselamatkan.
“Dan durasi daripada keterlibatan anak bervariasi. Jadi ada yang sampai 2 atau 3 tahun selama dalam proses penanganan kami mereka mengaku demikian. Kemudian, sementara juga ada yang baru berjalan 3 bulan,” jelas Rita.
Dilihat dari tingkat pemahaman terhadap pekerjaan, korban dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah anak-anak yang awalnya tidak mengetahui bahwa pekerjaan mereka akan berujung pada hubungan badan. Kelompok kedua adalah mereka yang sejak awal sudah menyadari bahwa tahapan pekerjaan akan melibatkan persetubuhan.
“Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan eksploitasi yang dialami. Ditemukan ada dua kategori, yaitu yang pertama anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang ujungnya sampai dengan hubungan badan,” ungkapnya.
“Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang akan dijalani itu merupakan tahapan-tahapan yang pada akhirnya melakukan hubungan badan,” tambahnya.
Hingga saat ini, praktik eksploitasi seksual tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sebanyak 37 korban yang berhasil diamankan juga telah menjalani tes urine untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Sejumlah 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran atau marketing kafe. Mereka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
